Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga singkong atau ubi kayu Rp1.350 per kilogram (Kg) dengam rafaksi maksimal 15 Persen.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 dengan tanda tangan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Supriadi Sastro, pada Selasa (9/9/2025).
Surat tersebut turut menjelaskan kesepakatan itu hasil rapat koordinasi sejumlah kepala daerah di Lampung. Termasuk tindak lanjut rapat petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025. Mulai dari Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah.
Isi kesepakatan menyebut, harga ubi kayu petani yang industri beli Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Selain itu, tata niaga tepung tapioka dan jagung sebagai komoditas lartas (terlarang dan terbatas). Impor hanya bisa bila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau tidak sesuai standar.
“Kesepakatan ini mulai berlaku per 9 September 2025 dan harus berjalan bersama,” isi surat keputusan itu.
Surat tersebut juga tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, serta seluruh Gubernur di Indonesia.








