Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Haji dan Umroh RI membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Calon jemaah dapat melunasi biaya tersebut sesuai ketentuan rentang waktu yang ada.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lampung, Ansori F Citra, menyatakan total Bipih untuk jemaah Lampung sebesar Rp58,542 juta. Saat mendaftar, jemaah menyetor biaya awal Rp25 juta sehingga pada tahap pelunasan mereka wajib membayar Rp33.542.722.
“Calon jemaah hanya melunasi selisih dari total Bipih kurang setoran awal,” ujar Ansori melalui telepon, Selasa, 25 November 2025.
Ia menjelaskan, Lampung memperoleh kuota haji 2026 sebanyak 5.827 orang. Kuota itu terdiri dari 5.491 jemaah reguler, 291 jemaah prioritas lansia, 24 pembimbing KBIHU, dan 31 petugas pendamping haji daerah (PHD).
“Total jemaah reguler Lampung yang akan berangkat tahun 2026 mencapai 5.491 orang,” katanya.
Ansori mengatakan kuota 2026 menurun ketimbang 2025 yang mencapai 7.050 orang. Pada tahun tersebut, Lampung mengirim 6.627 jemaah reguler, 353 jemaah lansia, dan 70 petugas haji daerah.
Ia memastikan Kemenag Lampung tidak mengajukan penambahan kuota karena pemerintah menerapkan sistem penetapan kuota berbasis daftar tunggu sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Sistem ini bertujuan melakukan pemerataan masa tunggu antarwilayah.
Menurutnya, beberapa daerah mengalami pengurangan kuota karena masa tunggu jemaah di wilayah tersebut lebih pendek ketimbang daerah lain. Sebaliknya, ada provinsi yang mendapat tambahan akibat masa tunggunya jauh lebih panjang.
“Ada daerah yang kuotanya berkurang, termasuk Lampung, dan ada juga yang bertambah sesuai sistem pemerataan masa tunggu,” ujar Ansori.








