• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 09:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Awal Mula Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Dokter Reza Gladys

Berdasarkan laporan yang Reza buat, Nikita melalui Mail meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak lagi membahas produk tersebut secara negatif di media sosial.

NurbyNur
05/03/25 - 15:45
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)—– Lama tak tersandung kasus hukum, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali ditahan dan harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Kali ini, ia di tahan bersama asistennya, Mail, terkait dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare yang Nikita Mirzani lakukan di media sosial dan berujung pada permintaan uang yang dugaannya sebagai ‘uang tutup mulut’.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan! Polisi Bongkar Pemerasan Rp4 Miliar ke Reza Gladys

Awal Mula Kasus

Nama Reza Gladys terkenal sebagai dokter yang sukses di industri kecantikan dan memiliki lini produk skincare yang cukup populer. Kontroversi mulai muncul ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok pada November 2024. di mana ia mengulas produk skincare milik Reza.

Reza merasa ulasan tersebut bersifat merugikan dan mencemarkan nama baik produknya. Karena itu, ia berinisiatif menghubungi asisten Nikita, Mail, pada 13 September 2024. Ia menghubungi melalui WhatsApp dengan maksud ingin bertemu langsung dengan Nikita untuk berdiskusi.

Namun, niat tersebut justru berkembang menjadi dugaan pemerasan. Dalam komunikasi yang Mail lakukan menyatakan bahwa jika pertemuan itu tidak menghasilkan pembayaran. Maka mereka akan kembali membahas produk Reza di media sosial dengan cara yang tidak menguntungkan.

Dugaan Pemerasan Uang Rp 5 Miliar

Berdasarkan laporan yang Reza buat, Nikita melalui Mail meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak lagi membahas produk tersebut secara negatif di media sosial.

Merasa terancam dan takut akan dampak lebih lanjut terhadap bisnisnya, Reza akhirnya melakukan dua kali transfer dengan total Rp 4 miliar. 14 September 2024: Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang di arahkan oleh Mail. Lalu pada 15 November 2024, Reza kembali mentransfer Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 4 miliar.

Namun, setelah transaksi ini berlangsung, Reza merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Penyelidikan dan Penahanan

Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, Nikita Mirzani serta asistennya, Mail, resmi menetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Polisi menemukan sembilan dokumen dan lima flashdisk yang di anggap sebagai bukti kuat dalam kasus ini. Panggilan pemeriksaan pertama lakukan pada 24 Februari 2025. Tetapi keduanya meminta penundaan hingga 3 Maret 2025. Namun, di hari yang ditentukan, mereka kembali tidak menghadiri pemeriksaan.

Akhirnya, pada 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Nikita dan Mail resmi di tahan dan langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani

Meskipun telah penetapan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pihak Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan tersebut. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa uang yang kliennya terima bukanlah hasil pemerasan. Melainkan pembayaran untuk endorsement produk skincare milik Reza Gladys.

“Ini bukan pemerasan, melainkan kesepakatan bisnis. Reza meminta tolong kepada Niki untuk mempromosikan produknya. Uang itu adalah pembayaran untuk endorsement, bukan uang tutup mulut,” ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers.

Namun, pihak kepolisian tetap berpegang pada bukti yang ada dan melanjutkan proses hukum terhadap Nikita dan Mail.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini, Nikita dan Mail akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini, mengingat Nikita Mirzani bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan sang artis. Akankah Nikita Mirzani mampu membuktikan bahwa ia tidak bersalah? Ataukah bukti yang ada cukup kuat untuk menjeratnya ke dalam jeruji besi dalam waktu yang lama? Hanya waktu yang akan menjawab.

 

Tags: dokter Reza GladysDugaan PemerasanKasus Nikia MirzaniNikita Mirzani ditahanpenahanan nikita mirzani dan mail
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Dwayne Johnson dalam Moana live-action (Foto: YouTube @disney)

Trailer Moana Live Action Rilis, Dwayne Johnson Tampil Ikonik Jadi Maui Nyata

byNana Hasan
25/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - The Walt Disney Company akhirnya resmi meluncurkan trailer perdana untuk film Moana Live Action. Proyek ambisius ini...

Insanul Fahmi

Siap Sidang Cerai, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Bertemu di PA Medan

byNana Hasan
25/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Insanul Fahmi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perceraian dengan istrinya, Wardatina Mawa. Agenda persidangan tersebut...

Berita Terbaru

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci
Humaniora

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

Read moreDetails
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
pelatih persib bandung bojan hodak

Ini Harapan Bojan Hodak untuk Beckham Putra dan Eliano Reijnders di Timnas Indonesia

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.