Kalainda (Lampost.co)–Pasca eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar oleh PN Kalianda, Selasa, 31 Desember 2024, tersisa sekitar sepuluh rumah warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan) di areal.
Pantauan pada hari ke-6 pascaeksekusi pada Minggu, 5 Januari 2025 tampak para okupan masuk lokasi berniat membongkar sendiri aneka bangunan yang didirikan. Namun sayangnya, ada oknum warga memprovokasi dan menghalang-halangi ketika para okupan akan mengangkut material keluar dari lokasi.
“Ya, kami terus membantu para okupan yang telah sukarela mengosongkan rumah dan membongkar rumah, PTPN I Regional 7 membantu keluar lokasi. Mereka telah menyadari bahwa lahan itu milik PTPN I Regional 7. Namun, pantauan kami hari ini, ada sejumlah oknum yang menghalang-halangi,” kata Jumiyati, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Minggu, 5 Januari 2025.
Baca Juga: PTPN I Regional 7 Lakukan Pendekatan Humanis di Eksekusi Lahan Sidosari
Jumiyati mengatakan perusahaan sudah sangat hati-hati memilih opsi pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi lahan 75 hektare bagian dari lahan HGU No.16 Tahun 1997 itu. Berbagai provokasi aksi fisik di lapangan perusahaan masih memilih pendekatan persuasif untuk memperbaiki keadaan dan hubungan. Namun aksi tersebut menimbulkan ancaman, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebelum pelaksanaan eksekusi perusahaan juga terus mengedukasi dengan memberikan beberapa opsi yang memungkinkan kedua belah pihak tidak saling merugikan. Pendekatan itu cukup berhasil dengan beberapa kebijakan humanis. Yakni, membantu menyediakan tenaga tukang bagi okupan yang akan membongkar sendiri bangunannya. Memberi biaya sewa rumah sementara bagi yang tidak memiliki tempat tinggal. Menyediakan armada angkutan barang dan gudang untuk barang yang akan diangkut.
Bantu Evakuasi
“Bahkan kami menawarkan pekerjaan sesuai kebutuhan bagi yang tidak punya pekerjaan. Artinya, meskipun secara hukum putusan Pengadilan itu harus terlaksana tanpa syarat, tetapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami rela membantu. Jadi, tidak ada alasan lagi mereka menolak,” kata Jumiyati.
Meskipun demikian, secara keseluruhan proses warga keluar dari lokasi secara sukarela tetap berjalan. Beberapa provokasi dan penghalauan yang dilakukan para oknum dengan menutup akses keluar masuk lokasi berhasil aparat keamanan atasi.
“Untuk insiden provokasi dan pemblokiran akses ke lokasi oleh oknum warga, kami berharap segera berhenti. Hal ini untuk menghindari tindakan yang melawan hukum. Tetapi jika abai, tentu aparat keamanan akan bertindak atas nama hukum,” kata Jumiyati.
Untuk memenuhi komitmen PTPN I Regional 7 yang berjanji melakukan eksekusi riil dengan pendekatan humanis. Jumiyati menyebut pihaknya telah melakukan pendataan dan mengatur jadwal pembongkaran.
“Sebenarnya, secara hukum kami tidak punya kewajiban untuk itu. Tetapi, sekali lagi karena aspek kemanusiaan kami memilih opsi yang paling humanis lah,” tambahnya.