Tanggamus (Lampost.co) — Inspektorat Kabupaten Tanggamus menelusuri dugaan penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh seorang oknum pegawai Kecamatan Semaka. Kasus ini mencuat setelah 15 pekon melaporkan pajak yang telah warga bayarkan tidak masuk ke kas daerah, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp139 juta lebih.
Fakta ini pertama kali terungkap dari data tunggakan PBB 2024 yang dikirim Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ke pihak kecamatan. Para kepala pekon mengaku telah menyetor pajak langsung ke Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka, namun uang tersebut tak tercatat di sistem resmi.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustom, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan segera melakukan penelusuran. “Kami sedang menindak masalah ini,” ujarnya singkat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Langkah awal mengumpulkan keterangan dari pihak kecamatan, kepala pekon, dan Dinas Pendapatan Daerah. Inspektorat akan memeriksa aliran dana setoran PBB, baik untuk tahun 2024 maupun indikasi kejadian serupa di tahun 2025, yang nilainya mencapai Rp23,5 juta.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan dinas terkait dan kecamatan. Hasil temuan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi sanksi dan tindak lanjut hukum jika terbukti terjadi penyelewengan.
Sebelumnya, Camat Semaka mengungkap bahwa oknum bersangkutan telah menandatangani pernyataan siap mengembalikan dana paling lambat 25 Agustus 2025. Sementara itu, Dinas PMD Tanggamus juga menegaskan pelunasan pajak menjadi syarat pencairan Dana Desa, yang bertujuan mencegah kebocoran serupa.