• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 22:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Inspektorat Tanggamus Telusuri Dugaan Penggelapan Pajak Rp139 Juta

Camat Semaka mengungkap bahwa oknum bersangkutan telah menandatangani pernyataan siap mengembalikan dana paling lambat 25 Agustus 2025.

Denny ZYRusdi SenepalbyDenny ZYandRusdi Senepal
13/08/25 - 19:34
in Hukum, Tanggamus
A A
Inspektorat Tanggamus, Dugaan penggelapan pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, PBB, Oknum pegawai Kecamatan Semaka

Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. (ISTIMEWA)

Tanggamus (Lampost.co) — Inspektorat Kabupaten Tanggamus menelusuri dugaan penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh seorang oknum pegawai Kecamatan Semaka. Kasus ini mencuat setelah 15 pekon melaporkan pajak yang telah warga bayarkan tidak masuk ke kas daerah, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp139 juta lebih.

Fakta ini pertama kali terungkap dari data tunggakan PBB 2024 yang dikirim Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ke pihak kecamatan. Para kepala pekon mengaku telah menyetor pajak langsung ke Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka, namun uang tersebut tak tercatat di sistem resmi.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustom, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan segera melakukan penelusuran. “Kami sedang menindak masalah ini,” ujarnya singkat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Langkah awal mengumpulkan keterangan dari pihak kecamatan, kepala pekon, dan Dinas Pendapatan Daerah. Inspektorat akan memeriksa aliran dana setoran PBB, baik untuk tahun 2024 maupun indikasi kejadian serupa di tahun 2025, yang nilainya mencapai Rp23,5 juta.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan dinas terkait dan kecamatan. Hasil temuan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi sanksi dan tindak lanjut hukum jika terbukti terjadi penyelewengan.

Sebelumnya, Camat Semaka mengungkap bahwa oknum bersangkutan telah menandatangani pernyataan siap mengembalikan dana paling lambat 25 Agustus 2025. Sementara itu, Dinas PMD Tanggamus juga menegaskan pelunasan pajak menjadi syarat pencairan Dana Desa, yang bertujuan mencegah kebocoran serupa.

Tags: Inspektorat TanggamusKORUPSIPajak Bumi dan BangunanPajak DaerahPBB
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.