• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 19/08/2025 16:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kaesang Diminta Lapor soal Sewa Jet Pribadi

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
29/08/24 - 11:13
in Hukum, Nasional
A A
Kaesang Diminta Lapor soal Sewa Jet Pribadi

Kaesang Pangarep diduga sewa jet pribadi ke luar negeri.(Tangkapan layar instagram)

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri. Sebab, ia bukan penyelenggara negara.

“Kewajiban melapor gratifikasi itu bebannya kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut Tessa, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sarannya hanya melaporkan sewa jet itu jika berkenan.

“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang dugaannya ada kaitan konflik kepentingan. Dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya,” ujar Tessa.

Imbauan melapor penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, jika itu tidak ada, Kaesang boleh tidak menyambangi KPK.

“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan. Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima itu,” kata Tessa.

Sebelumnya, pimpinan KPK meminta bawahannya untuk mengklarifikasi penyewaan jet pribadi Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. Sejumlah pihak membicarakan penggunaan alat transportasi itu karena dugaannya ada pemberian untuk pihak tertentu secara gratis.

“Kami perintahkan, jalan atau belum ya nanti kita monitor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Alex mengatakan klarifikasi penting karena Kaesang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian fasilitas mewah bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski pemberian kepada anggota keluarga.

“Secara umum bisa (klarifikasi Kaesang). Ya kalau enggak bisa ya kayak saya. Saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (fasilitas), selesai sudah. Bukan saya yang melakukan, itu anak saya,” ujar Alex.

Tags: dugaan gratifikasigratifikasi kaesangkaesang dilaporkan kpkKomisi Pemberantasan KorupsiKPKsewa jet pribadi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan saat memberikan keterangan pada media. Dok

Polda Lampung Temukan Anting Diduga Milik Korban Pembunuhan Anak di Perkebunan Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand1 others
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat terus berupaya mengungkap kematian anak di bawah umur. Keduanya kakak...

senjata api rakitan ilegal

Senjata Api Rakitan Ilegal Ancaman Serius, Akademisi Sarankan Langkah Terpadu

byDenny ZYand1 others
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran senjata api rakitan...

Polda Lampung

Polda Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Berlanjut Pascaoperasi Sikat Krakatau 2025

byDenny ZYand1 others
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.