Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan urgensi memasukkan femisida sebagai tindak pidana khusus. Rekomendasi ini muncul karena femisida memiliki elemen diskriminasi gender, misogini, dan ketimpangan relasi kuasa yang tidak tertangani regulasi umum.
Poin Penting:
-
KemenPPPA mendorong femisida sebagai tindak pidana khusus.
-
Korban femisida banyak berasal dari kelompok usia anak.
-
Pelaku mayoritas orang terdekat.
Pembunuhan Berdasar Gender Korban
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Margareth Robin, menilai femisida bukan sekadar pembunuhan. Menurutnya, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan berdasarkan gender korban.
“Femisida terjadi karena dominasi, superioritas, serta relasi kuasa yang timpang,” kata Margareth dalam pelatihan media dan peluncuran buku di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Baca juga: Komnas Perempuan Beberkan Ekspansi Femisida dari Digital hingga Konflik Bersenjata
Ia juga menegaskan aturan hukum saat ini masih lemah. Walaupun negara memberikan perlindungan kepada perempuan, masih ada celah hukum yang membuat penanganan femisida tidak maksimal. Karena itu, KemenPPPA mendorong amandemen undang-undang bukan hanya untuk memperjelas definisi femisida, tetapi juga untuk mempertegas unsur diskriminasi gender sebagai pemberat hukum.
Perlu Pedoman Teknis bagi Penegak Hukum
Margareth menyebut femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Namun, pemahaman aparat penegak hukum (APH) masih terbatas. Ia menilai polisi, jaksa, dan hakim perlu pedoman teknis agar dapat menangani femisida sesuai perspektif gender.
“Penegak hukum perlu memahami pola femisida, termasuk eskalasi kekerasan dan motif berbasis kontrol,” ujar Margareth.
Dengan adanya pedoman khusus, penanganan kasus femisida dapat lebih adil, terutama bagi korban perempuan yang selama ini sering disalahkan.
Berita Media Tidak Berpihak pada Korban
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan banyak media masih memosisikan korban femisida sebagai pihak yang bersalah. “Banyak pemberitaan menyoroti perilaku korban sehingga masyarakat menganggap korban pantas mendapat kekerasan,” ujar Yuni.
Ia menemukan kecenderungan media menggambarkan femisida sebagai drama rumah tangga atau kejadian personal. Padahal, femisida adalah bagian dari masalah struktural yang berkaitan dengan norma sosial dan budaya patriarkal.
Yuni meminta media menerapkan prinsip pemberitaan ramah korban. “Penulisan harus mengutamakan korban, bukan membangun stigma,” ujarnya.
Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Femisida
Komnas Perempuan juga mencatat semakin banyak korban femisida berusia anak. Dari pemetaan media periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, terdapat 17 korban berusia 14—17 tahun dan 43 korban berusia 18—24 tahun.
Menurut Yuni, pelaku femisida mayoritas berasal dari lingkaran terdekat, seperti suami, pacar, teman, atau anggota keluarga. “Banyak korban masih berusia anak, tetapi sudah berstatus istri. Pelakunya justru suaminya sendiri,” kata Yuni.
Mayoritas Motif Asmara dan Kekerasan Seksual
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menjelaskan motivasi pelaku femisida sangat beragam, tetapi isu asmara mendominasi. Motif pertama adalah kecemburuan dan konflik perasaan. Kedua muncul dari eskalasi pemerkosaan dan kekerasan terhadap istri.
Motif ketiga terjadi karena pelaku takut melaporkan setelah berhubungan seksual. Motif keempat muncul akibat korban menolak ajakan balikan. Pelanggan pekerja seks, manipulasi pembunuhan menjadi seolah bunuh diri, rumah tangga tidak harmonis, hingga keinginan mempertahankan hubungan juga menjadi faktor pendorong.








