• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/03/2026 14:37
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

KemenPPPA Dorong Perkuatan Regulasi agar Femisida Jadi Pidana Khusus

Dorongan KemenPPPA agar femisida masuk kategori pidana khusus menjadi sinyal kuat kekerasan terhadap perempuan berada pada tingkat darurat.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
24/11/25 - 22:45
in Hukum, Humaniora
A A
KemenPPPA Dorong Perkuatan Regulasi agar Femisida Jadi Pidana Khusus

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Margareth Robin. (Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan urgensi memasukkan femisida sebagai tindak pidana khusus. Rekomendasi ini muncul karena femisida memiliki elemen diskriminasi gender, misogini, dan ketimpangan relasi kuasa yang tidak tertangani regulasi umum.

Poin Penting:

  • KemenPPPA mendorong femisida sebagai tindak pidana khusus.

  • Korban femisida banyak berasal dari kelompok usia anak.

  • Pelaku mayoritas orang terdekat.

Pembunuhan Berdasar Gender Korban

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Margareth Robin, menilai femisida bukan sekadar pembunuhan. Menurutnya, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan berdasarkan gender korban.

“Femisida terjadi karena dominasi, superioritas, serta relasi kuasa yang timpang,” kata Margareth dalam pelatihan media dan peluncuran buku di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Baca juga: Komnas Perempuan Beberkan Ekspansi Femisida dari Digital hingga Konflik Bersenjata

Ia juga menegaskan aturan hukum saat ini masih lemah. Walaupun negara memberikan perlindungan kepada perempuan, masih ada celah hukum yang membuat penanganan femisida tidak maksimal. Karena itu, KemenPPPA mendorong amandemen undang-undang bukan hanya untuk memperjelas definisi femisida, tetapi juga untuk mempertegas unsur diskriminasi gender sebagai pemberat hukum.

Perlu Pedoman Teknis bagi Penegak Hukum

Margareth menyebut femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Namun, pemahaman aparat penegak hukum (APH) masih terbatas. Ia menilai polisi, jaksa, dan hakim perlu pedoman teknis agar dapat menangani femisida sesuai perspektif gender.

“Penegak hukum perlu memahami pola femisida, termasuk eskalasi kekerasan dan motif berbasis kontrol,” ujar Margareth.

Dengan adanya pedoman khusus, penanganan kasus femisida dapat lebih adil, terutama bagi korban perempuan yang selama ini sering disalahkan.

Berita Media Tidak Berpihak pada Korban

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan banyak media masih memosisikan korban femisida sebagai pihak yang bersalah. “Banyak pemberitaan menyoroti perilaku korban sehingga masyarakat menganggap korban pantas mendapat kekerasan,” ujar Yuni.

Ia menemukan kecenderungan media menggambarkan femisida sebagai drama rumah tangga atau kejadian personal. Padahal, femisida adalah bagian dari masalah struktural yang berkaitan dengan norma sosial dan budaya patriarkal.

Yuni meminta media menerapkan prinsip pemberitaan ramah korban. “Penulisan harus mengutamakan korban, bukan membangun stigma,” ujarnya.

Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Femisida

Komnas Perempuan juga mencatat semakin banyak korban femisida berusia anak. Dari pemetaan media periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, terdapat 17 korban berusia 14—17 tahun dan 43 korban berusia 18—24 tahun.

Menurut Yuni, pelaku femisida mayoritas berasal dari lingkaran terdekat, seperti suami, pacar, teman, atau anggota keluarga. “Banyak korban masih berusia anak, tetapi sudah berstatus istri. Pelakunya justru suaminya sendiri,” kata Yuni.

Mayoritas Motif Asmara dan Kekerasan Seksual

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menjelaskan motivasi pelaku femisida sangat beragam, tetapi isu asmara mendominasi. Motif pertama adalah kecemburuan dan konflik perasaan. Kedua muncul dari eskalasi pemerkosaan dan kekerasan terhadap istri.

Motif ketiga terjadi karena pelaku takut melaporkan setelah berhubungan seksual. Motif keempat muncul akibat korban menolak ajakan balikan. Pelanggan pekerja seks, manipulasi pembunuhan menjadi seolah bunuh diri, rumah tangga tidak harmonis, hingga keinginan mempertahankan hubungan juga menjadi faktor pendorong.

Tags: diskriminasi genderfemisidakekerasan genderkekerasan terhadap perempuanKemenPPPAKomnas Perempuankorban perempuanpembunuhan perempuanpenegakan hukum femisidapidana khusus femisida
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

Dwayne Johnson dalam Moana live-action (Foto: YouTube @disney)
Hiburan

Trailer Moana Live Action Rilis, Dwayne Johnson Tampil Ikonik Jadi Maui Nyata

byNana Hasan
25/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - The Walt Disney Company akhirnya resmi meluncurkan trailer perdana untuk film Moana Live Action. Proyek ambisius ini...

Read moreDetails
Insanul Fahmi

Siap Sidang Cerai, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Bertemu di PA Medan

25/03/2026
Liburan Azizah Salsha dan Nadif

Liburan ke Labuan Bajo, Kedekatan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Jadi Sorotan Netizen

25/03/2026
Poster film Danur 4

Danur: The Last Chapter Tembus 1 Juta Penonton, Jadi Raja Film Lebaran 2026

25/03/2026
BTS

Konser Comeback BTS Pecahkan Rekor Dunia, Harga Saham HYBE Malah Merosot Tajam

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.