Jakarta (Lampost.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara dengan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 ini mendapat pengaduan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina. Kemudian, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Kesembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Agung Trisna, dkk dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023.
Selain itu, mereka tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme. Sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga menjalani pemeriksaan untuk Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024. Sidang perkara ini pukul 14.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI.
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mendengarkan Keterangan
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” kata David dalam keterangan pers DKPP.
Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan tersiar secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya.