Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses investasi sukuk oleh PT Taspen. Penyidik mengulik informasi itu dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (3/7).
“Pendalaman seputar investasi sukuk oleh PT Taspen,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Dua saksi itu adalah Associate Director PT Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya. Tessa enggan memerinci informasi penyidik kepada mereka.
Keterangan mereka menjadi referensi penyidik. Informasi tambahan itu untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencekal dua orang dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto keterangannya perlu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6). Hal itu terkait dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Tempat pemeriksaan Kantor KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Pemanggilan Dodi sebagai saksi, kata Tessa, sudah berlangsung sejak 12 Juni 2024. Ia mendapat keterangan untuk mendalami berkas tersangka sekaligus Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.