• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 19:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

EffranbyEffran
10/02/26 - 08:52
in Hukum
A A
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok. OTT tersebut menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.

“Tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Negara memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya memperkuat integritas aparat peradilan. Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

Ia menyebut praktik judicial corruption sebagai bentuk keserakahan yang mencederai kepercayaan publik. Dia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap kufur terhadap perhatian negara.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, sikap tegas Ketua Mahkamah Agung Sunarto pun tidak membuka ruang toleransi bagi pelanggaran integritas sekecil apa pun. “Terlalu mahal bagi negara dan institusi MA jika masih melindungi hakim yang bermain transaksi kotor,” kata Yanto.

Sunarto juga memberi peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Setiap pelaku praktik transaksional dalam pelayanan hukum hanya memiliki dua pilihan. “Berhenti atau penjara,” tegasnya.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga terjadi permintaan fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan di Tapos, Depok. Wayan dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara suap tersebut.

Kronologis Kasus Hakim PN Depok

Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan, lalu putusan itu bertahan hingga kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, proses tersebut belum berjalan hingga Februari, sementara warga mengajukan peninjauan kembali.

“PT Karabha Digdaya beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses lanjutan, nilai fee kemudian turun menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi. Resume eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari 2026.

Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, sisa Rp850 juta diserahkan dalam pertemuan di arena golf.

KPK mengungkap dana tersebut bersumber dari pencairan cek berbasis invoice fiktif perusahaan konsultan. Praktik itu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal penerimaan gratifikasi.

Tags: hakim sejahterajudicial corruptionkasus PT Karabha Digdayakorupsi hakimKPK tangkap tanganMahkamah AgungOTT PN Depoksuap eksekusi lahan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli. Foto dok Lampost.co

Kejati Lampung Periksa Eks Ketua DPRD Lampura

byDelima Napitupuluand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung...

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tingkatkan Patroli Berantas Penyakit Masyarakat

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan selama Operasi Cempaka Krakatau 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat....

Berita Terbaru

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 
Internasional

Ketika Timur Tengah Terbakar, Bagaimana Model Ketahanan Ekonomi Indonesia? 

byMustaan
05/03/2026

Hasan Ashari (Mahasiswa Program Doktor Perbanas Institute) Ketika konflik kembali memanas di Timur Tengah, dunia kembali menyadari betapa rapuhnya stabilitas...

Read moreDetails
Selebrasi Bukayo Saka (kiri)

Gol Tunggal Bukayo Saka Kokohkan Gunners di Puncak

05/03/2026
Jelang Lebaran, Jalan Sultan Agung Mulai Dipadati Pelaku Bisnis Parcel

Jelang Lebaran, Jalan Sultan Agung Mulai Dipadati Pelaku Bisnis Parcel

05/03/2026
Man City vs Nottingham forest

City Ditahan Imbang Forest 2-2, Langkah Juara Kian Berat

05/03/2026
Joao Pedro mencetak tiga gol

Joao Pedro Hattrick, Chelsea Hancurkan Aston Villa 4-1 di Villa Park

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.