Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta gudang bungkil sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi tidak melakukan aktivitas bongkar muat untuk sementara waktu sebelum mengatasi dampak yang di timbulkan seperti kesepakatan yang sudah mereka tandatangani.
“Jika mereka sudah mengatasi dampak yang timbul seperti kesepakatan yang telah meraka tandatangani. Kemudian menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usahanya kembali,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Rabu,12 Juni 2024.
Ia mengatakan penutupan sementara perusahaan tersebut berdasarkan catatan yang pihaknya hasilkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang Pemkot lakukan pada, Selasa, 11 Juni 2024 .
Baca juga: Delapan Parpol Dapat Suntikan Dana Pemkot Bandar Lampung
“Intinya, berdasarkan kesepakatan mereka kami minta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal. Kemudian tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu ke luar untuk menurunkannya. Kemudian pada saat proses bongkar muat kami minta untuk melakukan penyiraman,”ujarnya.
Lalu, lanjut Arsyad, Pemkot Bandar Lampung juga meminta pihak perusahaan menunjukkan izin aktivitas mereka.
“Kalau izinnya tidak sesuai maka akan kami sarankan segera untuk mengurus izinnya,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan berdasarkan hasil pengawasan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bukan perdagangan.
“Jadi memang kami juga ingin setiap investasi di Bandar Lampung ini berjalan sesuai prosedur. Hal ini agar perusahaan dapat melakukan usahanya dengan nyaman. Serta dampak yang timbul dapat kita minimalkan, sehingga terjalin hubungan dengan masyarakat dengan baik,” katanya lagi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6) Wali Kota Bandar Lampung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung gudang bungkil sawit karena adanya laporan warga yang terdampak debu dari aktivitas di penyimpanan bungkil sawit.