• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 29/10/2025 18:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Peran Sandra Dewi Terungkap dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
10/10/24 - 14:57
in Hukum
A A
Peran Sandra Dewi Terungkap dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta (Lampost.co): Artis Sandra Dewi hadir dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, Kamis (10/10)

 

Dalam persidangan sebelumnya, nama Sandra Dewi SD sempat ada dugaan memiliki peran dalam kasus yang menjerat suaminya.

 

Keterangan soal peran Sandra Dewi pernah terungkap saksi kasus korupsi timah sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni. Ia mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening Sandra Dewi pada Desember 2019.

 

Ia menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.

 

“Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya,” kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10) mengutip Antara.

 

Ia pun mengetahui uang tersebut terikirim dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.

 

“Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai. Jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” ucap dia.

 

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.

 

Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.

 

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.

 

Riza bersama Emil menjalani dakwaan telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan dugaannya membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Membantu Terdakwa

Sementara itu, Helena menjalani dakwaan membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga menjalani dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Kemudian, membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini ebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lalu, Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

 

 

Tags: artis sandra dewiKasus tata niaga timah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Kejari Bandar Lampung melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang terkait korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, tahun 2011 - 2021, Selasa, 28 Oktober 2025. Dok Kejari

Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, tahun 2011 - 2021 segera bersidang. Hal itu karena...

Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Selain Pasal Korupsi, Dendi Ramadhona Berpotensi Terjerat Pasal Pencucian Uang

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut,...

Load More

Berita Terbaru

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal
Tulang Bawang Barat

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal

bySri Agustinaand1 others
29/10/2025

Panaragan (Lampost.co)--Sebanyak 12 pelamar mengadu nasib merebutkan kursi jabatan sekretaris kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Dua  pelamar berasal dari kabupaten Tulangbawang...

Read moreDetails
SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

29/10/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi, Kamis - Jumat, 30 - 31 Oktober 2025. Dok BMKG

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung

29/10/2025
Reza Gladys komentari vonis nikita mirzani

Komentar Reza Gladys Tentang Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

29/10/2025
DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.