Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.
“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condro, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.
Baca Juga:
Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung
“Misalnya Indo Lampung, itu kayaknya mereka kasih bantuan ke warga disalurin sama kades-kades untuk warga yang terdampak,” katanya.
Ia pun selaku anggota legislatif meminta kepada masyarakat jika ada yang terkena dampak, namun tidak mendapatkan ganti rugi dan CSR, bisa melapor ke DPRD Provinsi Lampung.
Bisa Gugat Ganti Rugi
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.
“Celah kompensasi sebenarnya bisa melalui mekanisme sanksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.
“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.