• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Ricky Marly by Ricky Marly
10/07/24 - 23:11
in Hukum
A A
Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati. (dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.

“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condro, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Baca Juga:

Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung

“Misalnya Indo Lampung, itu kayaknya mereka kasih bantuan ke warga disalurin sama kades-kades untuk warga yang terdampak,” katanya.

Ia pun selaku anggota legislatif meminta kepada masyarakat jika ada yang terkena dampak, namun tidak mendapatkan ganti rugi dan CSR, bisa melapor ke DPRD Provinsi Lampung.

 

Bisa Gugat Ganti Rugi

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.

“Celah kompensasi sebenarnya bisa melalui mekanisme sanksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.

“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.

Tags: TanggungjawabtebuWARGA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.