Jakarta (Lampost.co)–Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu miliki kekayaan hingga Rp22,8 miliar.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, Firli memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar yang lokasinya ada di Bekasi dan Bandar Lampung.
Ketua KPK Firli juga mencatatkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp1,7 miliar. Alat transportasi miliknya, yakni motor Honda Vario, motor Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT, mobil Toyota Camry 2.5 AT, dan mobil Toyota LC 200 AT.
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar.
Atas dugaan keterlibatan kasus pemerasan tersebut, Pold Metro Jaya menjerat Ketua KPK Firli dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Putri Purnama