Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan kontrak 1 tahun bagi guru PPPK tahap 2 merupakan bagian dari mekanisme evaluasi. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan memastikan kinerja aparatur sesuai aturan dan kebutuhan.
Rendi tidak menampik adanya perbedaan kontrak antara PPPK tahap 1 dan tahap 2. Namun, ia memastikan hak dan kewajiban yang diterima keduanya sama.
“Tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap 1 dan 2. Kontrak 1 tahun hanya untuk evaluasi,” ujar Rendi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi kinerja memang berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS. Setiap tahun penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan instansi. Karena itu, evaluasi rutin menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak maupun pengembangan karier.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Basis ASN sekarang adalah kompetensi dan kebutuhan. Jadi bekerja saja yang baik,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah guru PPPK tahap 2 mengaku kecewa setelah mengetahui kontrak mereka hanya 1 tahun. Mereka membandingkan dengan pelantikan tahap 1 yang mendapat kontrak 5 tahun. Para guru menilai tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya, sehingga keputusan itu menimbulkan keresahan.








