Bandar Lampung (Lampost.co) – Persempit kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak bangsa.
“Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah tersahkan lebih dari delapan tahun lalu. Implementasinya lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September 2025.
Kemudian Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat. Ada 17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya. Sementara pada kelompok non-disabilitas tercatat hanya 5,04% yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.
Sementara itu, catatan Kementerian Tenaga Kerja per November 2024 menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Penyandang disabilitas Indonesia 20,14%, jauh di bawah TPAK nasional yang tercatat 69%.
Lalu menurut Lestari, upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus benar-benar dilakukan didasari dengan langkah yang tepat dan terukur.
Kemudian Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, ketersediaan data yang akurat melalui pengumpulan data terpilah dan lebih rinci. Apalagi terkait berbagai aspek seputar disabilitas sangat terbutuhkan dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat.
Pelayanan Publik
Selain itu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. Upaya merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di tanah air juga harus secara konsisten diwujudkan. Tidak kalah penting, tegas Rerie, pemahaman para penyedia layanan publik. Baik pemerintah dan swasta, terkait pemenuhan hak-hak disabilitas dalam keseharian.
Kerap kali, ujar Rerie, penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak tepat. Karena petugas lapangan tidak memahami kewajiban mereka terhadap disabilitas.
Kemudian menurut Rerie, upaya audit aksesibilitas sejumlah infrastruktur publik dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih. Ini juga harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Lalu Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap. Semua pihak dapat secara konsisten mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian. Ini demi proses pembangunan nasional yang mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang lebih merata di tanah air.








