• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 18:55
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

DPRD Minta Komitmen Rumah Sakit Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

NurAndre Prasetyo NugrohobyNurandAndre Prasetyo Nugroho
07/11/24 - 12:27
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dok/Medcom

Bandar Lampung (Lampost.co)–– DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya komitmen rumah sakit dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai aturan yang berlaku.

Setiap rumah sakit atau tempat yang menghasilkan limbah B3 menurutnya harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/3/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3.

Peraturan ini mengatur secara detail tentang prosedur pengelolaan limbah B3, termasuk klasifikasi. Karakteristik limbah, serta persyaratan teknis untuk penyimpanan, pengangkutan. Pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengklaim di tahun sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Advent untuk mengecek pengelolaan limbah B3.

Dalam pantauannya saat itu, Agus mengklaim bahwa pengelolaan limbah B3 sejauh ini berjalan dengan baik dan tidak membahayakan.

Namun, di Rumah Sakit Advent yang mereka temukan satu masalah yang berkaitan dengan sistem drainase. Antara lingkungan masyarakat dan rumah sakit.

“Drainase di area itu sering mengalami endapan karena jarang dibersihkan. Kami tindaklanjuti masalah ini, dan saat ini telah selesai, tetapi akan terus kami pantau,” jelasnya, via telepon, Rabu, 6 November 2024.

Agus menegaskan pengelolaan limbah B3 harus melaksanakan dengan ketat untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

DPRD juga akan memantau setiap temuan atau laporan khusus terkait pelanggaran pengelolaan limbah B3.

“Jika ditemukan kejadian khusus, baik melalui laporan atau temuan dari DPRD Bandar Lampung. Kami akan merekomendasikan penindakan terhadap pelanggaran yang ada,” ujar Agus.

Agus juga mengingatkan rumah sakit untuk terus melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan pengelolaan limbah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Komitmen Rumah Sakit

Ia mengimbau agar seluruh fasilitas kesehatan di Bandar Lampung yang menghasilkan limbah B3 tetap menjaga komitmen dalam pengelolaan yang baik dan benar.

Terakhir, Agus meminta masyarakat dan media untuk melaporkan ke DPRD Bandar Lampung. Apabila menemukan pengelolaan limbah B3 yang tak sesuai SOP.

“Sebagai kota besar, Bandar Lampung memiliki potensi limbah B3 yang terus meningkat. Kami meminta komitmen dari semua pihak terkait agar pengelolaan limbah B3 menjalankannya dengan benar demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya

Tags: DPRD Bandar lampungLimbah B3limbah bahan berbahaya dan beracunpengelolaan limbah B3
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

byRicky Marly
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung sejak pagi mengakibatkan sejumlah wilayah terendam...

Disdukcapil Pringsewu

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola Layanan Adminduk di SLB Negeri Pringsewu

byNana Hasan
06/03/2026

Pringsewu (Lampost.co) - SLB Negeri Pringsewu bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu menggelar layanan jemput bola...

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Eva Dwiana Instruksikan Pencairan THR ASN H-7 Idulfitri

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana...

Berita Terbaru

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir
Bandar Lampung

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

byRicky Marly
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung sejak pagi mengakibatkan sejumlah wilayah terendam...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Persijap Vs Persis Berakhir 0-0 Diwarnai Kartu Merah Rubio dan Drama VAR

06/03/2026
kepala disnaker lampung Agus Nompitu

Disnaker Lampung Buka Posko THR 2026: Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Berat

06/03/2026
Persik vs PSBS

Persik Kediri Menang Dramatis 2-1 atas PSBS Biak

06/03/2026
Ilustrasi.

Terjerat Kasus Asusila Anak, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.