Kalianda (lampost.co)–Ancaman mematikan dari virus Lyssa atau rabies tidak hanya mengintai melalui gigitan dalam, tetapi juga bisa menular melalui kontak air liur pada luka terbuka atau membran mukosa manusia. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Lampung Selatan menekankan bahwa imunisasi pada hewan peliharaan adalah garda terdepan pelindungan warga.
Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Lampung Selatan, Anisa, menjelaskan bahwa serangan rabies bersifat fatal karena langsung melumpuhkan sistem saraf pusat. Korban yang terinfeksi dapat mengalami gejala mengerikan, mulai dari perubahan perilaku drastis hingga kejang hebat dan kelumpuhan.
“Vaksinasi berkala pada anjing, kucing, maupun kera merupakan solusi absolut untuk memutus rantai penularan dari hewan ke pemiliknya,” jelas Anisa, Minggu, 25 Januari 2026.
Kriteria Hewan
Anisa mengingatkan masyarakat bahwa pemberian vaksin pada Hewan Penular Rabies (HPR) tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat kriteria fisik tertentu yang harus dipenuhi agar efektivitas vaksin maksimal dan tidak membahayakan satwa:
-
Usia & Bobot: Hewan minimal harus berumur delapan bulan dengan berat badan paling sedikit dua kilogram.
-
Kondisi Fisik: Satwa wajib dalam keadaan sehat dan prima saat akan divaksin.
-
Status Reproduksi: Hewan peliharaan tidak sedang dalam masa kehamilan atau sedang menyusui.
“Imunisasi ini bukan hanya soal kesehatan hewan, tapi instrumen keamanan bagi keluarga. Dengan memastikan peliharaan tervaksinasi, kita secara otomatis melindungi lingkungan sekitar dari potensi paparan virus mematikan,” pungkasnya. (ANT)








