Bandar Lampung (Lampost.co) — Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengajak para santri kembali mengingat resolusi jihad. Melalui resolusi itu, kelompok santri turut ikut melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Ia mengungkapkan, resolusi jihad bisa mengingatkan heroiknya perjuangan santri terdahulu. Sehingga turut menggelorakan semangat santri untuk terus berjuang untuk bangsa dan negara.
Puji mengatakan, situasi saat ini berbeda dengan era penjajahan. Untuk itu, santri juga harus bisa melakukan penyesuaian terhadap perubahan zaman untuk bisa terus berkontribusi untuk Indonesia.
Baca Juga:
Hari Santri Refleksi dan Perjuangan untuk Kemajuan Bangsa
“Santri harus bisa beradaptasi dengan perubahan agar bisa meneruskan perjuangan santri, ulama, dan pahlawan terdahulu,” ungkapnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung itu pun memimpin membacakan naskah resolusi jihad dalam Upacara Hari Santri Nasional di Kantor Pemprov Lampung.
Resolusi itu berisi perintah kepada umat Islam di Indonesia untuk melakukan perjuangan fisik (jihad) melawan penjajah. Upaya ini demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dan resolusi jihad ini senantiasa terbacakan pada saat peringatan hari santri secara nasional.
Berikut isi dari Resolusi Jihad NU yang tercetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945:
Tuntutan Nahdlatul Ulama kepada Pemerintah Indonesia. Supaya mengambil tindakan yang sepadan Resolusi wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura.
Bismillahirrahmanirrahim Resolusi Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada 21-22 Oktober 1945 di Surabaya:
Mendengar: Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan Agama, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Merdeka.
Menimbang: Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam. Termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat: Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini. Maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan: Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.