Bandar Lampung (Lampost.co) — Pada Jumat, 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi berlaku. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan.
Kemudian, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang BPJPH tetapkan.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH). Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel. Serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung.
Hari ini, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah, beserta tim melakukan pengawasan di beberapa titik di Provinsi Lampung. Titik pengawasan tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung. Pengawasan serentak di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Hasil pengawasan ini akan melaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika terdapat pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan. Serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.