Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Hal itu tersampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi. Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif. Dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Rini dalam keterangannya.
Kemudian ia menjelaskan tunjangan kinerja bagi dosen Kemendikti Saintek memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah tertetapkan melalui surat Menteri PANRB. Mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan tertuang melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Lalu ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.
Kemudian Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat. “Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka. Tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepada para dosen, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen harapannya dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kontribusi dosen sangat perlu dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia. Kemudian menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.
Selanjutnya pemberian tunjangan kinerja ini harapannya memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan sebagai pendidik, dosen semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.
Aturan Teknis
Sementara Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Ia berharap dengan keluarnya peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.
Kemudian dengan meningkatnya hal tersebut harapannya perguruan tinggi Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju. Sehingga peningkatan tersebut dapat terasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang melakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, untuk menghindari penundaan pencairan. Maka, butuh kerja sama yang erat untuk mempercepat implementasi peraturan menteri. Dan petunjuk teknis yang targetnya selesai pada akhir bulan April ini. Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.
“Langkah percepatan implementasi sedang kita lakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa terselesaikan bulan ini. Sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” tambah Brian.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Anggaran kita siapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkas Sri Mulyani.