• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 22:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit yang Tepat, Kunci Hindari Risiko Kesehatan

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit harus dengan prosedur yang tepat.

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
05/11/24 - 22:40
in Humaniora
A A
Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit yang Tepat, Kunci Hindari Risiko Kesehatan

(dok. istockphoto.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) –Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit harus dengan prosedur yang tepat. Prosedur ini agar dapat menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jika tidak, limbah B3 yang tidak tertangani dengan tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan meningkatkan risiko kesehatan, terutama melalui paparan zat berbahaya.

Yuni Lisafitri, Akademisi Manajemen Lingkungan, Limbah, dan Kualitas Udara dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), menyoroti bahwa setiap tahap dalam pengelolaan limbah B3 mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir. Tahapan tersebut memiliki peran krusial dalam mengurangi dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:

Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Butuh Peningkatan Fasilitas dan Pengawasan

Menurut Yuni, beberapa rumah sakit telah berupaya menerapkan prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai standar pemerintah. Namun masih terdapat sejumlah rumah sakit yang menghadapi tantangan dalam memenuhi seluruh standar tersebut.

“Tantangan terbesar terdapat pada pengelolaan limbah B3 dengan karakteristik infeksius, yang harus disimpan pada suhu 0°C selama 24-48 jam,” jelas Yuni, Selasa, 5 November 2024.

Standar penyimpanan ini menjadi tantangan besar, terutama bagi rumah sakit yang belum memiliki insinerator untuk memusnahkan limbah medis di tempat.

Kondisi tersebut membuat rumah sakit harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut limbah B3.

Menurutnya pengangkutan sering kali tidak dapat terjadi dalam waktu 1-2 hari sejak limbah itu ada. Sehingga limbah berada di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) lebih dari 48 jam. Selain itu, sebagian besar rumah sakit belum maksimal dalam menjalankan program minimalisasi dan daur ulang limbah B3.

 

Pelatihan

Manajemen rumah sakit telah berupaya untuk memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai standar. Upaya ini antara lain dengan mengadakan pelatihan bagi petugas pengelola limbah serta berupaya mengurangi jumlah limbah yang ada.

Yuni menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari manajemen rumah sakit untuk mengurangi adanya limbah B3.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah pemilahan limbah sejak di sumbernya, dengan melibatkan tenaga medis dan mempertimbangkan penggunaan bahan-bahan yang dapat di daur ulang,” pungkasnya.

Tags: bahan berbahaya dan beracunKESEHATANLimbah B3lingkunganRumah Sakit
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. (FOTO: Lampost.co // Atika)

Kemdikdasmen Buka Pendaftaran TKA

byDelima Napitupulu
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pendaftaran secara mandiri...

Plt Inspektur Kabupaten Lampura, Tommy Suciadi mengomentari tindak lanjut dugaan manipulasi siswa dan kepala SMP swasta di ruangannya, Selasa, 2 September 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Inspektorat Lampung Utara Kaji Dugaan Siswa dan Kepala SMP Swasta Bodong

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kajian dugaan manipulasi siswa dan kepala di SMP Swasta. Setelah sebelumnya Asisten...

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda), Kamis, 18 September 2025 mendatang. Dok IJTI Lampung

IJTI Lampung Bersiap Musda, Dorong Tenaga Terampil Berdaya Saing Global

byTriyadi Isworo
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Musda tersebut agendanya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.