Bandar Lampung (Lampost.co) – Perkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara konsisten. Hal itu perlu terwujud melalui political will pihak-pihak terkait. Terlebih untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Sejumlah aturan yang bertujuan melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan, sejatinya sudah ada. Terpenting saat ini bagaimana para pemangku kepentingan memanfaatkan aturan tersebut semaksimal mungkin. Terlebih dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret 2025.
Kemudian berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024. Satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terjadi 28.831 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia sepanjang 2024.
Lalu menindaklanjuti catatan tersebut, pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu. KemenPPPA menandatanganani kerja sama dengan Bareskrim Polri. Itu terkait kesepakatan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tanah air.
Kemudian menurut Lestari upaya untuk memperkuat kolaborasi antarpihak terkait dalam pelaksanaan sejumlah aturan perundang-undangan. Terlebih yang dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak. Ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan.
Selanjutnya Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar pihak-pihak yang telah bersepakat saling mendukung. Terutama dalam mengatasi sejumlah ancaman tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harus menunjukkan komitmen mereka dengan langkah nyata.
Kemudian Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap. Pihak-pihak terkait seperti para penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Dapat benar-benar memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
Lalu Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong. Agar para pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah memiliki political will yang kuat. Dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk ancaman tindak kekerasan dalam keseharian mereka.