Liwa (Lampost.co) — Seorang kakek U (65) warga Kecamatan Sekincau diamankan oleh aparat Polres Lampung Barat karena telah lakukan tindakan cabul atau asusila terhadap cucunya yang masih bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan tersangka pihak polisi amankan karena telah tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.
Tindakan cabul tersebut sudah ia lakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Baca juga : Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo
“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada rumahnya pada Senin lalu pukul 18:00 sore, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban,” kata dia.
Menurut keterangan korban, kata dia, adapun kronologis kejadian tindakan asusila oleh tersangka terhadap korban tersebut yaitu terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.
Baca juga : Seorang Pria di Tuba Lecehkan Anak Kandung yang Masih SMA
Kejadian itu, baru terungkap pada Senin, 18 Maret 2024 setelah korban berani untuk menceritakan kepada ibunya, bahwa ia perlakuan keji oleh kakeknya.
“Dalam laporannya, korban mengaku jika telah kakeknya setubuhi sebanyak tiga kali,” jelas Kasat.
Setelah mendengar pengakuan korban itu, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat.
“Kemudian langsung mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Setelah melakukan penyelidikan itu langsung amankan tersangka,” katanya.
Hingga saat ini tersangka telah amankan ke Mapolres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut proses hukumnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sehelai celana, selembar baju lengan panjang dan laimnya.
“Beberapa barang bukti yang kami amankan sebagai alat bukti,” jelas dia.
Atas kejadian itu, tersangka kini dapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.