Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan berat, berinisial KM (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan pengamanan tersangka KM atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28). Warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Penganiayaan itu terjadi di rumah mertua KM, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Modus operandi, KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami luka parah pada sejumlah tubuhnya.
“Akibat luka parah pada tubuh korban, hingga saat ini korban masih mendapat perawatan di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024).
Kepada polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Pelaku juga mengaku jika penganiayaan itu ia spontan tidak terencana.
“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi.Akibatnya tersangka emosi lalu memukuli korban,” uangkapnya.
Ia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang pelaku gunakan untuk menganiaya juga telah ketemu, dan akan menjadi barang bukti pada proses penyidikan perkaranya.
KM telah menjadi tersangka dan di tahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku terjerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.