Sukadana (Lampost.co) — Dua warga asal Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, nyaris dihajar massa di Lampung Selatan, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korban yang merupakan warga setempat.
Dua warga tersebut yakni AL (23), dan DK (23) warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Untuk menghindari amuka massa, kedua pelaku tersebut dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan kedua pelaku diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap korban yang berinisial ES (17) warga Lampung Selatan.
“Peristiwa itu berawal saat para pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan sepakat untuk membuat janji pertemuan, pada Rabu 20 Desember malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Sugeng, Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menjelaskan, kedua pelaku dengan korban yang bersama rekannya akhirnya bertemu di salah satu rumah kosong yang ada di Desa Sumur Kucing, Pasir Sakti.
“Ketika bertemu disalah satu rumah kosong, pelaku DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak,” terangnya.
Setelah itu korban mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
Kemudian pada30 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pelaku ini malah datang ke rumah korban. Di sana kedua pelaku nyaris mendapatkan amukan massa. Untuk menghindari amuk masa pelaku di langsung di bawa ke Polsek Sragi.
“Lalu, pada 31 Desember 2023 sekira pukul 17.30 anggota Polsek Sragi menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku,” pungkasnya.
Nurjanah