Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Trimurjo menangkap seorang buruh berinisial RHD (45) usai mencuri alat pertanian milik tetangga. Pria asal Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo itu menggasak dua tangga besi untuk menaikkan alat combine harvester (combet) milik Sarianto (24), Minggu, 8 September 2024.
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, RHD tertangkap Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Saat ini pelaku menjalani penahanan di kantor Polisi.
“Saat tertangkap, RHD sedang nongkrong santai bersama kawan-kawannya di wilayah dia tinggal. Polisi juga berhasil mengamankan 1 dari 2 tangga besi itu,” katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban mendapat informasi dari tetangganya. Dua tangga besi itu yang tergeletak di areal persawahan Kampung Purwodadi, Kecamatan Timurjo, Lampung Tengah telah hilang.
Admar mengatakan, saat korban memeriksanya sekira pukul 9 pagi, 2 buah tangga besi senilai Rp6 juta miliknya memang hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Alhasil, RHD tertangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.
“Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya,” ujar Admar.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan pelaku lain dan penadah barang curian. Sementara, RHD terjerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.