• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 04:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencuri Hewan Ternak di Lamteng Ditangkap

Wandi BarboyRilisbyWandi BarboyandRilis
15/05/24 - 12:19
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Pencuri Hewan Ternak di Lamteng Ditangkap

Pencuri hewan ternak di Lampung Tengah, Minggu, 12 Mei 2024. (Dok Polsek Padangratu)

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Padangratu, Lampung Tengah, menangkap seorang pencuri hewan ternak dalam Ops Sikat Krakatau 2024.

Pelaku berinisial IDR (42) terekam CCTV sedang mengangkut kerbau curian di Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, Jumat, 10 Mei 2024. Si pemilik kerbau saat itu telah pergi meninggalkan hewan piaraannya.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku pada Minggu, 12 Mei 2024. Namun, IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta.

“Pelaku IDR mengaku menjual kerbau curiannya ke Jambi, uangnya untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, pukul 07.00 WIB.

Namun, lanjut Edi, beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit.

Ternyata, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.

Edi melanjutkan korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.

“Dalam rekaman CCTV, IDR mengangkut kerbau menggunakan pikap hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang,” ujar Kapolsek.

“Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta,” katanya.

Edi menambahkan, barang bukti sitaan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikap, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp204.000,- sisa penjualan kerbau curian.

Pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Tags: Lampung Tengahpencurian hewan ternak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Analisa Akademisi Soal Potensi Pidana Mati Korupsi Bank Himbara Saat Bencana Covid-19

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara berpendapat terkait hukuman mati. Aspek melawan hukum,...

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay ekspos kasus Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Pelaku Korupsi Bantuan Usaha Bank Himbara saat Covid-19 Terancam Pidana Mati

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.