Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Padangratu, Lampung Tengah, menangkap seorang pencuri hewan ternak dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
Pelaku berinisial IDR (42) terekam CCTV sedang mengangkut kerbau curian di Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, Jumat, 10 Mei 2024. Si pemilik kerbau saat itu telah pergi meninggalkan hewan piaraannya.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku pada Minggu, 12 Mei 2024. Namun, IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta.
“Pelaku IDR mengaku menjual kerbau curiannya ke Jambi, uangnya untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, pukul 07.00 WIB.
Namun, lanjut Edi, beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit.
Ternyata, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.
Edi melanjutkan korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.
“Dalam rekaman CCTV, IDR mengangkut kerbau menggunakan pikap hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang,” ujar Kapolsek.
“Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta,” katanya.
Edi menambahkan, barang bukti sitaan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikap, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp204.000,- sisa penjualan kerbau curian.
Pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.