Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penyayatan alat kelamin yang dilakukan Windi Sintia (28) terhadap kekasih gelapnya, Karsilan (32), di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang. Aksi itu terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku sepakat bertemu di lapangan yang biasa mereka jadikan tempat bertemu. Pertemuan itu awalnya berjalan tenang, namun berubah menjadi pertengkaran sengit.
“Saat bertengkar, tersangka mengeluarkan pisau cutter yang sudah disiapkannya dari rumah. Ia langsung menyerang korban dan menyayat alat kelamin korban,” ujar Martono, Rabu, 22 Oktober 2025.
Korban berteriak kesakitan dan sempat berusaha melarikan diri, namun warga yang mendengar keributan segera datang menolong. Windi langsung diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk mendapat perawatan medis akibat luka serius pada bagian vitalnya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif.
Martono menambahkan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pisau cutter dan pakaian korban yang berlumur darah. Dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan sadar dan telah direncanakan beberapa hari sebelumnya.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena korban menikah dengan orang lain,” kata Martono.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Panjang. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.








