Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi membekuk AR(30), seorang pria pengangguran. Ia tertangkap lantaran nekat membuat laporan palsu dengan mengaku korban begal di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, 25 Juli 2024.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan pengakuan korban akibat peristiwa tersebut, AR (30) kehilangan satu unit motor merk Yamaha Mio Z warna putih.
“Setelah itu kami melakukan cek TKP. Pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi – saksi. Kami menemukan ada kejanggalan dalam laporan AR (30)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa, 30 Juli 2024.
AR (30) sendiri mengaku mendapat cegatan dari tiga laki-laki saat ia berkendara melintas di jalan Pulau Pisang.
“Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan cutter agar korban menyerahkan motornya” kata Rohmawan.
Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR (30) untuk menjalani interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu.
“Sepeda motor bukan pembegalan tapi ada penggadaian kepada seseorang di wilayah Jatimulyo, sebesar 1,5 juta rupiah” kata M. Rohmawan.
AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk biaya persalinan istrinya.
Akibatnya perbuatannya, pelaku AR (30) terjerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Adapun ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.