• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 01:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Pembunuh Tukang Rongsok di Sidang

Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
25/06/24 - 21:58
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)  — Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Terdakwa Pulungan Tua Tobing membunuh korbannya dengan pisau dapur. Hal itu karena hasil rongsoknya terjual oleh korban tanpa sepengetahuannya.
.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kronologis peristiwa terjadi para 24 Februari 2024 lalu depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Sehari sebelum kejadian, terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas daerah Pasar Untung Suropati. Kemudian hari berikutnya terdakwa melintas depan Indomaret Labuhan Ratu.
.

Menitipkan Rongsokan

.
Sebelumya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (korban). Amat juga merupakan tukang rongsokan. Namun korban menjual hasil dari mulung tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Setelah itu, keesokan harinya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono. Kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi Mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab. Dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan terlihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang pelastik. Kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini Mat tega bener nipu saya. Kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualnnya?’. Kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’.
.
Mendengar jawaban tersebut akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kemudian pelaku memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, pelaku menusukannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal dunia 2 jam sebelum pemeriksaan.
.
Atas perbuatannya tersbut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Sementata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi mengatakan pihanya menerima dakwaan tersebut.
.
“Tadi sudah terlaksana persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Toa Tubing. Kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukan eksepsi. Karena dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan. Sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan,” kata Tarmizi.
Tags: Amat SuginonoLabuhan RatuPengadilan Negeri TanjungkarangPersidanganPulungan Tua TobingTukang Rongsok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi.

Terjerat Kasus Asusila Anak, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Kepala SPPG di Lampung Timur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan siswi SD.

Modus Minta Tolong Ambil Buku, Kepala SPPG Lampung Timur Tipu Siswi SD

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Polisi mengungkap kronologi kasus pencabulan yang diduga dilakukan DD (29), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Polisi menangkap terduga pencabulan siswi SD di Lampung Timur.

Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur, Diduga Cabuli Siswi SD

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polsek Purbolinggo bersama Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial DD...

Berita Terbaru

Borneo FC Samarinda vs Persebaya Surabaya
Tak Berkategori

Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kado Spesial HUT ke-12 Pesut Etam

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Samarinda (Lampost.co)—Borneo FC Samarinda tampil menggila saat menjamu Persebaya Surabaya dalam lanjutan pekan ke-25 BRI Super League 2025/2026. Bermain di...

Read moreDetails
Selebrasi Aleksandr Golovin (kedua kanan)

Monaco Bungkam PSG 3-1, Misi Balas Dendam Tuntas di Parc des Princes

08/03/2026
Pemain Malut United, David da Silva (kanan) dan Tyronne Gustavo del Pino Ramos (tengah)

Malut United Vs PSM Makassar Berakhir Imbang, Drama 6 Gol di Ternate

08/03/2026
Penyerang sayap Arsenal, Noni Madueke (kiri),

Arsenal Susah Payah Singkirkan Mansfield Town, Eberechi Eze Jadi Penentu

08/03/2026
Karim Benzema Cetak Brace Saat Al-Hilal Bekuk Al-Najma 4-0

Karim Benzema Cetak Brace Saat Al-Hilal Bekuk Al-Najma 4-0

08/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.