Bandar Lampung (Lampost.co) — Syarat dukungan untuk Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan hasil Pemilu 2024. Hal tersebut untuk kepastian jumlah kursi parlemen atau kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar 20 % sebagai syarat calon melalui perahu partai politik.
.
Masyarakat dan partai politik tidak perlu bingung menyikapi persoalan tersebut. Saat ini semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota terpilih.
.
“Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Kamis, 18 April 2024.
.
Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan. Syarat dukungan untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024. Tentunya Bawaslu Lampung siap mengawasi proses pendaftaran, terutama keabsahan dukungan. “Hasil Pemilu 2024,” katanya.
.
Berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasangan calon bisa maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
.
Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin. Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.
.
Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20% daei 85 kursi DPRD Lampung. Sehingga untuk memenuhu syarat dukungan maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain.
.
Sementar itu, berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. Pendaftaran pasangan calon pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penelitian pasangan calon 27 Agustus — 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT