IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 17:21
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Prabowo Terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
22/10/24 - 20:14
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyapa wartawan istana didampingi Wamenlu Anis Matta seusai menerima tamu negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pada hari ketiga sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto masih menerima kunjungan tamu negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyapa wartawan istana didampingi Wamenlu Anis Matta seusai menerima tamu negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pada hari ketiga sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto masih menerima kunjungan tamu negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Bandar Lampung (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara. Regulasi itu untuk Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

 

Sebagaimana terkutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam Perpres tersebut, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Kemudian adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih. Lalu akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertahanan;
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  6. Tentara Nasional Indonesia;
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

 

“Instansi lain terkoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu bidang politik dan keamanan,” demikian tersampaikan dalam perpres.

 

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum;
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  4. instansi lain yang teranggap perlu.

 

Lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Kementerian Kebudayaan;
  5. Kementerian Kesehatan;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum;
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kementerian Transmigrasi;
  5. Kementerian Perhubungan; dan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial;
  2. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  4. Kementerian Koperasi;
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Lalu Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kehutanan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  5. Badan Pangan Nasional;
  6. Badan Gizi Nasional; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Kemudian melalui Perpres. 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet. “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet terintegrasikan ke dalam kementerian. Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

 

Lalu dalam ketentuan peralihan tersampaikan bahwa seluruh sumber daya manusia. Yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya pada lingkungan kementerian. Dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan teratur kembali. Berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

 

Sementara penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden. Ini terselesaikan paling lambat 31 Desember 2024. Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak terundangkan, Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

 

Tags: Gibran Rakabuming RakaKabinet Merah PutihmenteriNomenklaturPrabowo SubiantoPRESIDENWakil MenteriWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Herman HN menyampaikan orasi politik didepan para kader yang menyambangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

NasDem Dukung Surya Paloh jadi Ketua Umum Seumur Hidup

byNurand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPW Partai NasDem Provinsi Lampung terus mendukung kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem. Bahkan,...

Ratusan kader Partai NasDem Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung menyambangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kader Partai NasDem Bersatu Sikapi Pemberitaan Nasional

byNurand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Ratusan kader Partai NasDem Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung menyambangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Jenderal...

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Herman HN bersama Sekretaris Fauzan Sibron menyampaikan surat kepada Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah didampingi Sekretaris, Andi S Panjaitan, di PWI Lampung, Rabu, 15 April 2026. (FOTO: Lampost.co /Triyadi Isworo)

Gandeng PWI, NasDem Lampung Sampaikan Protes Atas Pemberitaan Tempo

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan...

Berita Terbaru

Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat.
Humaniora

Deadline 20 April, Jihan Instruksikan Eksekusi Bedah Rumah Pasien TBC

byNurand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Selain penanganan medis, Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat. Program...

Read moreDetails
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman (tengah) bersama bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott saat konferensi pers.

3 Striker Baru Timnas Indonesia Versi John Herdman di FIFA Matchday Juni 2026

15/04/2026
Pelatih Barcelona, Hansi Flick

Meski Barcelona Tersingkir, Hansi Flick Tetap Bangga dan Kini Fokus Buru Gelar La Liga

15/04/2026
Selebrasi Ademola Lookman

Drama Kartu Merah Eric Garcia Warnai Kegagalan Barcelona di Markas Atletico

15/04/2026
Clara Shinta

Clara Shinta Disomasi Rp 10,7 Miliar Usai Bongkar Video Call Nakal Suami

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.