Kotabumi (Lampost.co) – Pengelolaan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran aturan kian menguat setelah hasil konsultasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Sementara menurut BPKP, sisa anggaran hibah Pilkada harus segera terkembalikan. Ketentuan ini berlaku sejak usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih terlaksanakan.
“BPKP telah menjawab surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” ujar Dedy Andrianto, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, kemarin.
Kemudian ia menambahkan, pengembalian dana tersebut wajib terlaksanakan berdasarkan isi surat hasil koordinasi DPRD dengan BPKP. Keputusan ini berlandaskan pada Keputusan KPU Nomor. 2 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor. 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, sebagai informasi, Pilkada serentak tersebut terlaksanakan pada 9 Januari 2025. Kemudian, KPU menyampaikan usulan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD pada 10 Januari 2025.
Kemudian setelah menerima respons dari BPKP, DPRD Lampung Utara akan segera membahas polemik ini. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah konkret yang akan terambil terkait masalah sisa dana hibah Pilkada tersebut.
“Apapun hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” janji Dedy.
Lalu polemik ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang ternilai melanggar aturan. Total sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara mencapai Rp. 12 miliar. Dari jumlah itu, Rp. 4,7 miliar tergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc dan Rp. 4,9 miliar kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Sementara total dana yang menjadi persoalan mencapai Rp. 2,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 927 juta tergunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan aset KPU.