Jakarta (lampost.co)–Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom—resmi menjadi tersangka suap yang memvonis bebas terdakwa korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim tersebut menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya telah tertangkap dalam kasus serupa.
Uang suap tersebut melalui dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp4,5 miliar, kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Tahap kedua, sebesar Rp18 miliar, kepada Djuyamto untuk ketiga hakim tersebut.
Pembagian uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp6 miliar untuk Djuyamto, Rp4,5 miliar untuk Agam Syarif Baharudin, dan Rp5 miliar untuk Ali Muhtarom.
Vonis bebas pada 19 Maret 2025 tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa, yang meminta uang pengganti sebesar Rp937 miliar dari Permata Hijau Group.
Kemudian, Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun dari Musim Mas Group. Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Memberhentikan Hakim
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya. Jika nanti terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan tetap.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem peradilan Indonesia dan pentingnya reformasi untuk memastikan integritas hakim dan mencegah praktik korupsi di masa depan.