Warga Kota Metro bernama Dedi Christian Agung (40), meninggal usai tertembak pada bagian pelipis kepala.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Warga Kota Metro bernama Dedi Christian Agung (40), meninggal usai tertembak pada bagian pelipis kepala. Penembakan itu usai terlibat cekcok dengan seorang pria di Jalan Khairbras, Metro Barat, Kota Metro, Sabtu 23 Mei 2026.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah tempat cucian mobil. Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku datang untuk menagih utang kepada korban. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga berujung keributan di pinggir jalan.
Kemudian dalam situasi tersebut, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil pelaku, lalu menembak korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Setelah sempat buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku Fajar Jaya Putra (21), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan. Pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku.
“Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku. Agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang tergunakan,” ujar Yuni Iswandari, Senin, 25 Mei 2026.
Kemudian saat menyerahkan diri pada Mapolres Lampung Utara. FP turut membawa senjata api rakitan yang tergunakan dalam aksi penembakan tersebut. Penyerahan diri pelaku tersebut bersama Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.
Pelaku kemudian diterima tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yuni menegaskan, kepolisian menjamin keamanan pelaku selama proses hukum berlangsung agar penanganan perkara berjalan kondusif dan sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Saat ini, kasus penembakan tersebut tertangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Termasuk mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang pelaku gunakan pelaku.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update