Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah hibah tanah yang ada di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan yang peruntukkannya bagi organisasi masyarakat kembali ditata ulang oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengatakan penataan ulang hibah tanah tersebut karena adanya riview ulang master plan Kota Baru.
“Penataan ini kami lakukan bukan berarti hibah yang sebelumnya kita hapus. Melainkan menatanya kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan menatanya kembali sesuai dengan riview master plan yang baru,” katanya, Selasa, 22 Oktober 2023.
Salah satu hibah tanah yang Pemprov berikan kepada pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung ini terkena dampak review ulang master plan. “Beberapa organisasi keagamaan juga kena salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektar,” katanya lagi.
Namun tak hanya PWNU saja, lanjutnya, sejumlah organisasi keagamaan terkena dampak seperti Muhammadiyah dan Organisasi Keagamaan Hindu.
“Di tahun 2019 ada riview master plan ulang. Sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah sebab sebelumnya berada di zona pendidikan,” jelas Meydiandra.
Ia juga jelaskan, dalam hibah tanah terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.
“Ini gunanya untuk percepatan pembangunan harus ada klausal. Jadi dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan kemungkinkan kita membatalkan hibah,” katanya.
Kelengkapan Administrasi
Menurutnya beberapa kelengkapan administrasi yang harus terpenuhi dalam pemberikan hibah. Di antaranya surat keputusan hibah. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).
“Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST. Artinya untuk hibah ke NU secara administrasi belum selesai. Tapi tetap saja kita berkomitmen sepanjang ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelasnya.
Sebelumnya hibah lahan di kawasan Kota Baru Pemprov Lampung berikan kepada PWNU Lampung pada 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo.
Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar.
Namun hibah tanah seluas 8 hektar untuk PWNU Lampung tersebut di batalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.