Bandar Lampung (Lampost.co)–Rakorwil Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung soroti isu tata kelola kabel fiber optik. Khususnya kabel fiber optik di Kota Bandar Lampung yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Ketua Pengurus Wilayah APJII Lampung, Aziz Priyatna mengatakan rakorwil bertujuan untuk menciptakan ruang tukar pikiran. Sasarannya yakni antara perusahaan penyelenggara jasa internet dengan pemerintah daerah.
“Kita menghadirkan akademisi hukum tata negara dan pemerintah. Itu khusus membahas persoalan tata kelola kabel fiber optik,” ujarnya di Swissbell-Hotel Bandar Lampung, Rabu, 21 Januari 2024.
Aziz mengatakan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang kian pesat menuntut keberadaan prasarana akses internet yang memadai. Namun, tata kelola kabel fiber optik kerap menyisakan berbagai permasalahan.
“Beberapa tahun terakhir digitalisasi semakin masif. Tapi di Kota Bandar Lampung ini tata kelola kabel fiber optik makin krusial karena masih terlihat semrawut bahkan membahayakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, APJII Lampung berharap adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah agar provider dapat memberikan jasa pelayanan internet secara profesional dan maksimal. Tentunya seiring dengan pengelolaan kabel fiber optik yang tertata rapih.
“Kami ingin menemukan solusi kira-kira arah kebijakannya ke depan untuk tata kabel itu seperti apa agar semakin lebih baik,” kata dia.
Aziz berharap upaya preventif ini dapat terus berlanjut dengan intensitas pengerjaan yang semakin sering sembari menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah Kota Bandar Lampung.
“Kami coba melakukan hal yang menurut kami preventif untuk percepatan perapihan walaupun bukan SJUT. Minimal perapihan yang kami lakukan ini (kabel) tidak lagi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.