Tagih Hutang Rp1 Juta, Pria di Metro Tewas Ditembak Senjata Api Rakitan

Seorang pria bernama Fajar Jaya Putra (21) seorang penagih hutang menembak mati Dedi Christian Chandra (40) akibat perselisihan hutang piutang.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 25 Mei 2026 18.37 WIB
Tagih Hutang Rp1 Juta, Pria di Metro Tewas Ditembak Senjata Api Rakitan
Polda Lampung mengungkap kasus penembakan Warga Kota Metro bernama Dedi Christian Agung (40) di Jalan Khairbras, Metro Barat, Kota Metro, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus penembakan maut yang terjadi pada Kota Metro menggemparkan warga Lampung. Seorang pria bernama Fajar Jaya Putra (21) seorang penagih hutang menembak mati Dedi Christian Chandra (40) akibat perselisihan hutang piutang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan pelaku menyerahkan diri kepada Polres Lampung Utara, Minggu, 25 Mei 2026, sehari setelah kejadian.

“Motif sementara karena tersangka emosi saat menagih utang sebesar Rp1 juta kepada korban,” ujar Indra di Mapolda Lampung, Senin, 25 Mei 2026.

Sementara itu, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi keributan fisik. Dalam kondisi emosi, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan yang telah ia siapkan di pinggangnya.

Pelaku kemudian melepaskan dua tembakan ke arah korban. DCA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang ia deritanya.

Setelah melakukan penembakan, tersangka sempat melarikan diri. Saat hendak kabur dari lokasi, pelaku kembali melepaskan dua tembakan ke udara untuk menakut-nakuti warga yang mencoba menghentikannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, proyektil peluru, dan sejumlah selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya, Fajar Jaya Putra terjerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP, serta Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI