Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaku penusukan pegawai Damri yakni Juriadi (52)., warga Bandar Lampung mengajukan upaya restorative justice (RJ) kepada penyidik Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Juriadi Gindha Ansori Wayka mengatakan, RJ terajukan lantaran sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban Arief Rahman. Menurutnya, keluarga masing-masing pihak sudah bertemu pada 14 Februari 2025, lalu pada Pool Damri. “Sudah melakukan perdamaian dan kita ajukan RJ,” ujarnya, Senin, 17 Februari 2025.
Kemudian Gindha mengatakan, perdamaian terlaksana lantaran ada pertemuan keluarga. Terdapat keluarga pelaku yang berdomisili Rajabasa Bandar Lampung. Sementara keluarga pelapor yang berasal dan tinggal pada Negeri Ratu Pubian Lampung Tengah.
Baca Juga :
Karena itu, ada pertemuan yang terfasilitasi Penyimbang Adat Rajabasa, pada 15 Februari 2025. Lalu, surat perdamaian bersama surat permohonan pencabutan laporan itu diserahkan kepada Polsek Kedaton. Surat permohonan itu agar perkara ini tidak melanjutkan yang terbuat dan tertandatangani oleh Pelapor yaitu saudara Arief Rahman.
“Kami ajukan pencabutan laporan. Surat perdamaian dan dokumentasi proses perdamaian,” katanya.
Nekan Menusuk
Sebelumnya, Juriadi mengaku sedang berkabung, hingga nekat menusuk korban Arif Rahman, pada Minggu, 9 Februari 2025 yang lalu. Penusukan terjadi pada SPBU jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.
Saat itu pikirannya sedang kacau, karena baru 10 hari ditinggal sang istri yang meninggal. Selain itu, anaknya yang berada dalam mobil juga menangis. Saat ia mengantri BBM dan kendaraannya saling bergesekan.
“Saya waktu itu cekcok, emosi dan khilaf, anak saya nangis di dalam mobil, dan istri saya 10 hari lalu meninggal.,” ujar pelaku di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 13 Februari 2025.
Awalnya ia cekcok dengan pegawai bus bernama Arjulian. Itu karena kendaraan keduanya saling terserempet, ketika mengantri BBM. Namun cekcok pertama sudah selesai. Selanjutnya, ia kembali cekcok dengan pegawai Damri lainnya Arif Rahman. Karena menurut pelaku, korban keluar dari antrian dan menyerobot, dan kendaraan saling menyerempet. Hingga keduanya cekcok, emosi, lalu mengambil senjata tajam dan menancapkan pisau tersebut ke tubuh korban.
“Saya meminta maaf kepada korban, atas kekalahan saya. Lalu saya mohon juga pengertian dari masyarakat (akibat viral). Kemudian saya ada persoalan 10 hari lalu istri saya meninggal,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, maka terjerat dengan pasal Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.