• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 19:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Berdamai, Penikaman Pegawai Damri Ajukan Restorative Justice

Pelaku penusukan pegawai Damri yakni Juriadi (52)., warga Bandar Lampung mengajukan upaya restorative justice (RJ)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
17/02/25 - 21:17
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, 13 Februari 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, 13 Februari 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaku penusukan pegawai Damri yakni Juriadi (52)., warga Bandar Lampung mengajukan upaya restorative justice (RJ) kepada penyidik Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung. 

 

Kuasa Hukum Juriadi Gindha Ansori Wayka mengatakan, RJ terajukan lantaran sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban Arief Rahman.  Menurutnya, keluarga masing-masing pihak sudah bertemu pada 14 Februari 2025, lalu pada Pool Damri. “Sudah melakukan perdamaian dan kita ajukan RJ,” ujarnya, Senin, 17 Februari 2025.

 

Kemudian Gindha mengatakan, perdamaian terlaksana lantaran ada pertemuan keluarga. Terdapat keluarga pelaku yang berdomisili Rajabasa Bandar Lampung. Sementara keluarga pelapor yang berasal dan tinggal pada Negeri Ratu Pubian Lampung Tengah.

Baca Juga :

https://lampost.co/kriminal/sedang-berkabung-dan-emosi-dalih-juriadi-ancam-tusuk-pegawai-damri-dengan-pisau-di-spbu/

Karena itu, ada pertemuan yang terfasilitasi Penyimbang Adat Rajabasa, pada 15 Februari 2025. Lalu, surat perdamaian bersama surat permohonan pencabutan laporan itu diserahkan kepada Polsek Kedaton. Surat permohonan itu agar perkara ini tidak melanjutkan yang terbuat dan tertandatangani oleh Pelapor yaitu saudara Arief Rahman.

 

“Kami ajukan pencabutan laporan. Surat perdamaian dan dokumentasi proses perdamaian,” katanya. 

 

Nekan Menusuk

Sebelumnya, Juriadi mengaku sedang berkabung, hingga nekat menusuk korban Arif Rahman, pada Minggu, 9 Februari 2025 yang lalu. Penusukan terjadi pada SPBU jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa. 

 

Saat itu pikirannya sedang kacau, karena baru 10 hari ditinggal sang istri yang meninggal. Selain itu, anaknya yang berada dalam mobil juga menangis. Saat ia mengantri BBM dan kendaraannya saling bergesekan. 

 

“Saya waktu itu cekcok, emosi dan khilaf, anak saya nangis di dalam mobil, dan istri saya 10 hari lalu meninggal.,” ujar pelaku di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 13 Februari 2025.

 

Awalnya ia cekcok dengan pegawai bus  bernama Arjulian. Itu karena kendaraan keduanya saling terserempet, ketika mengantri BBM. Namun cekcok pertama sudah selesai. Selanjutnya, ia kembali cekcok dengan pegawai Damri lainnya Arif Rahman. Karena menurut pelaku, korban keluar dari antrian dan menyerobot, dan kendaraan saling menyerempet. Hingga keduanya cekcok, emosi, lalu mengambil senjata tajam dan menancapkan pisau tersebut ke tubuh korban. 

 

“Saya meminta maaf kepada korban, atas kekalahan saya. Lalu saya mohon juga pengertian dari masyarakat (akibat viral). Kemudian saya ada persoalan 10 hari lalu istri saya meninggal,” katanya. 

 

Akibat perbuatan pelaku, maka terjerat dengan pasal Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Mesuji (Lampost.co) – Dua pegawai PT Waskita Karya, menjalani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Mereka yakni Tujuanta Ginting selaku...

Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

byRicky Marlyand1 others
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya meningkatkan pelayanan transportasi penyeberangan antar-pulau. Langkah ini terwujudkan melalui penandatanganan...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 17 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 17 Oktober 2025 cuaca Provinsi...

Load More

Berita Terbaru

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka
Mesuji

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Mesuji (Lampost.co) – Dua pegawai PT Waskita Karya, menjalani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Mereka yakni Tujuanta Ginting selaku...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

17/10/2025
penjual makanan kukus

Tren Makanan Kukus, Gaya Hidup Sehat Masyarakat Lampung

17/10/2025
SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

17/10/2025
Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTA

Tommy Soeharto hingga Bob Hasan Pernah Mendekam di Nusakambangan

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.