Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).
Merespon hal tersebut Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Ia mengatakan putusan tersebut sifatnya inkonstitusional bersyarat.
Kemudian menurutnya, putusan MK menyatakan sesuatu cacat formil dan tidak sesuai konstitusi tetapi tetap berlaku untuk sementara waktu sampai ada perbaikan.
“Intinya dari pengertian tersebut, tidak batal secara langsung, melainkan ada tenggang waktu untuk pembuat merevisi undang-undang tersebut,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.
Selanjutnya, dari semua pasal hasil putusan MK dari pasal 90 ayat 2, 96 ayat 2, pasal 103. pasal 108 (3), pasal 114 (3), pasal 120(1), pasal 151(1), pasal 157 (2) dan pasal 28 d ayat 1 dan pasal 28 h ayat 2. Berbunyi setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Guna mencapai persamaan dan keadilan serta tidak bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nah, dalam hal tersebut bisa inkonstitusional bersyarat dan untuk tetap berlaku sementara sampai ada perbaikan dari penyelenggara negara. Putusan tersebut menurut Ahadi berlaku sampai ke tingkat bawah, yakni DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota.
“Berarti seluruhnya nya dari pusat sampai ke bawah harus segera melaksanakan itu. Nantinya AKD melibatkan 30% keterwakilan perempuan, dan ini merupakan putusan yang progresif, dan harus segera terimplementasikan” katanya.
Sidang MK
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.
Uji Pasal
Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.
“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.
Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.
“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menilai pentingnya pengaturan yang memastikan perempuan DPR ditempatkan secara merata seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).
“Selama ini, anggota perempuan cenderung mendapat tempat pada komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, perempuan juga perlu hadir pada bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan. Tanpa pemerataan, kontribusi perspektif perempuan akan terpinggirkan,” tuturnya.
Kemudian ia menegaskan, DPR perlu menata ulang sistem internal agar distribusi anggota perempuan tidak terpusat pada satu bidang tertentu. Kemudian pengaturan kuota perempuan justru memberikan kepastian hukum yang adil.
“Dengan penetapan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan dapat terukur implementasinya. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E, ayat (1) huruf b UU Nomor. 2 Tahun 2018 adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Saldi, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif bukan hanya soal keterwakilan simbolik. Tetapi menyangkut esensi politik hukum nasional yang menjunjung kesetaraan.
“Kehadiran perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD) bukan sekadar angka. Melainkan wujud dari politik of presence dan politics of ideas. Bahwa perempuan membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.








