• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 08:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Keterwakilan 30% Perempuan di AKD DPR Harus Sampai DPRD Kabupaten/Kota

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
04/11/25 - 20:20
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).

Merespon hal tersebut Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Ia mengatakan putusan tersebut sifatnya inkonstitusional bersyarat.

Kemudian menurutnya, putusan MK menyatakan sesuatu cacat formil dan tidak sesuai konstitusi tetapi tetap berlaku untuk sementara waktu sampai ada perbaikan.

“Intinya dari pengertian tersebut, tidak batal secara langsung, melainkan ada tenggang waktu untuk pembuat merevisi undang-undang tersebut,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.

Selanjutnya, dari semua pasal hasil putusan MK dari pasal 90 ayat 2, 96 ayat 2, pasal 103. pasal 108 (3), pasal 114 (3), pasal 120(1), pasal 151(1), pasal 157 (2) dan pasal 28 d ayat 1 dan pasal 28 h ayat 2. Berbunyi setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Guna mencapai persamaan dan keadilan serta tidak bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nah, dalam hal tersebut bisa inkonstitusional bersyarat dan untuk tetap berlaku sementara sampai ada perbaikan dari penyelenggara negara. Putusan tersebut menurut Ahadi berlaku sampai ke tingkat bawah, yakni DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota.

“Berarti seluruhnya nya dari pusat sampai ke bawah harus segera melaksanakan itu. Nantinya AKD melibatkan 30% keterwakilan perempuan, dan ini merupakan putusan yang progresif, dan harus segera terimplementasikan” katanya.

Sidang MK

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).

“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.

Uji Pasal

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.

“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.

Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.

“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menilai pentingnya pengaturan yang memastikan perempuan DPR ditempatkan secara merata seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).

“Selama ini, anggota perempuan cenderung mendapat tempat pada komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, perempuan juga perlu hadir pada bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan. Tanpa pemerataan, kontribusi perspektif perempuan akan terpinggirkan,” tuturnya.

Kemudian ia menegaskan, DPR perlu menata ulang sistem internal agar distribusi anggota perempuan tidak terpusat pada satu bidang tertentu. Kemudian pengaturan kuota perempuan justru memberikan kepastian hukum yang adil.

“Dengan penetapan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan dapat terukur implementasinya. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E, ayat (1) huruf b UU Nomor. 2 Tahun 2018 adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Selanjutnya menurut Saldi, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif bukan hanya soal keterwakilan simbolik. Tetapi menyangkut esensi politik hukum nasional yang menjunjung kesetaraan.

“Kehadiran perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD) bukan sekadar angka. Melainkan wujud dari politik of presence dan politics of ideas. Bahwa perempuan membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.

Tags: adan MusyawarahAKDAlat Kelengkapan DewanBadan AnggaranBadan Kerja Sama Antar-ParlemenBadan LegislasiBadan Urusan Rumah TanggaBalegBamusBanggarBKSAPBURTDewan Perwakilan RakyatDiah Dharma YantiDPDdprDPRDFatikhatul KhoiriyahFauzan SibronGERINDRAKaukus Perempuan Politik IndonesiaKomisiKPPI LampungMahkamah Kehormatan DewanMahkamah KonstitusimkMK keterwakilan perempuanMKDMPRPanitia KhususPansusPartai NasDem. PKBPDI PerjuanganPermohonanpimpinanPutusan MKSaldi IsraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3Wakil Ketua MK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, resmi melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru...

Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Subsidi untuk Prajurit Difabel

Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Subsidi untuk Prajurit Difabel

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyerahkan satu unit rumah non-dinas subsidi kepada Koptu Bahrul...

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

06/03/2026
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.