Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara mulai memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah langsung untuk Pilkada Serentak 2024/2025. Kasus anggaran hibah pilkada di Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru.
Sebelumnya, pemerintah daerah, dalam hal ini Kesbangpol, memenuhi undangan Kejaksaan. Kini, giliran Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, yang tampak tergopoh-gopoh meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 2 Juli 2025, sambil membawa berkas.
Kepada awak media, Horizon hanya menjawab singkat bahwa kedatangannya adalah untuk melakukan silaturahmi. Ia menghindar dari pertanyaan lebih lanjut mengenai tujuan kedatangannya dan memilih meninggalkan lokasi.
“Cuma silaturahmi kok, enggak ada yang lain. Kalau pemanggilan pasti ada suratnya,” ujarnya. Namun, Horizon mengakui masih ada berkas yang harus ia lengkapi terkait undangan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Ketika awak media bertanya lebih lanjut, Horizon tidak memberikan keterangan yang jelas. “Ada berkas yang belum lengkap. Harus kami lengkapi. Mengenai kapan, saya juga belum tahu,” katanya singkat.
Undangan, Bukan Panggilan
Kejaksaan Negeri Lampung Utara membenarkan adanya kedatangan Sekretaris KPU tersebut. Pihak Kejari menegaskan bahwa ini merupakan undangan, bukan panggilan resmi, sebelum penyelidikan lebih lanjut.
“Ini sifatnya hanya undangan untuk memenuhi keterangan. Hari ini kita panggil untuk wawancara,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini sejak beberapa waktu lalu, namun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang mendapat panggilan dan materi yang terperiksa.
“Ini sudah yang kedua kalinya, untuk mengumpulkan keterangan. Masih dalam proses,” tambah Ready.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara juga telah mengintensifkan koordinasi dengan BPKP mengenai masalah dana hibah pilkada yang pengelolaannya oleh KPU. Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD dengan BPKP Perwakilan Lampung, pada Selasa, 10 Juni 2025, masalah ini masuk dalam ranah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Karena tidak mendapatkan penjelasan rinci, kami langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mengetahui duduk perkara. Serta peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menanggapi hasil pertemuan dengan BPKP-RI di Bandar Lampung. (Fajar Nofitra)