Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Diskon pajak tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026. Kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan. Melalui keputusan tersebut Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. “Untuk kendaraan bermotor roda dua mendapat keringanan 9 persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” kata Slamet, Rabu 4 Februari 2026.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum atau berplat kuning. Mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya terbayarkan.
“Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan,” ujarnya.
Kemudian menurut Slamet, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani. Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.
“Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala,” tegasnya.
Tindak Lanjut Perda
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi menambahkan. Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sejatinya muncul setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022.
Sebelum regulasi terbaru berlaku, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama (BBN 1) sebesar 15 persen.
“Kemudian, kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen. Sedangkan kendaraan angkutan umum plat kuning dikenakan tarif 7,5 persen,” katanya.
Namun setelah undang-undang terbaru berlaku, seluruh tarif BBNKB tersatukan menjadi single tarif sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen, yaitu tarif tersebut ditambah 66 persen untuk alokasi kepada kabupaten dan kota.
“Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi daripada tarif lama. Maka berlaku relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru. Ini supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB,” jelas Hanafi.
Dengan kebijakan keringanan tersebut, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga. Sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor.








