• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 13:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan sampai 31 Desember 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
04/02/26 - 12:00
in Lampung
A A
Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Diskon pajak tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026. Kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan. Melalui keputusan tersebut Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. “Untuk kendaraan bermotor roda dua mendapat keringanan 9 persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” kata Slamet, Rabu 4 Februari 2026.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum atau berplat kuning. Mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya terbayarkan.

“Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan,” ujarnya.

Kemudian menurut Slamet, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani. Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.

“Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala,” tegasnya.

Tindak Lanjut Perda

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi menambahkan. Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sejatinya muncul setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022.

Sebelum regulasi terbaru berlaku, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama (BBN 1) sebesar 15 persen.

“Kemudian, kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen. Sedangkan kendaraan angkutan umum plat kuning dikenakan tarif 7,5 persen,” katanya.

Namun setelah undang-undang terbaru berlaku, seluruh tarif BBNKB tersatukan menjadi single tarif sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen, yaitu tarif tersebut ditambah 66 persen untuk alokasi kepada kabupaten dan kota.

“Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi daripada tarif lama. Maka berlaku relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru. Ini supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB,” jelas Hanafi.

Dengan kebijakan keringanan tersebut, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga. Sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor.

Tags: BapendaBBNKBBea Balik Nama Kendaraan BermotorDaya beli masyarakatdiskon pajakHanafiJihan Nurlelakebijakan pajakKepala Badan Pendapatan DaerahKeputusan Gubernur Lampungkeringanan pajakLAMPUNGOpsen BBNKBOpsen PKBPajak kendaraan bermotorpemerintah provinsi lampungpemprov lampungPenelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda LampungPKBProvinsi LampungRahmat Mirzani DjausalSlamet Riadi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama...

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Lampung Dukung Penuh Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara. Agita...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Pesisir Barat Gempa 3.1 Magnitudo

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa 3.1 magnitudo terjadi pada wilayah...

Berita Terbaru

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat
Ekonomi dan Bisnis

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

byRicky Marly
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seiring dengan dimulainya masa perkuliahan di berbagai perguruan tinggi, perekonomian masyarakat di sekitar kampus kembali meningkat....

Read moreDetails
Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

10/02/2026
Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

10/02/2026
Jembatan Way Bungur yang akan dibangun ulang. ANTARA

TNI-Pemprov Eksekusi Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Way Bungur

10/02/2026
Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.