• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 19:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Adi SunaryoSurantobyAdi SunaryoandSuranto
24/03/24 - 17:32
in Pringsewu
A A
Pelaku pemerkosaan saat diamankan anggota Polres Pringsewu. Korban pemerkosaan merupakan gading disabilitas.

Pelaku pemerkosaan saat diamankan anggota Polres Pringsewu. Korban pemerkosaan merupakan gading disabilitas. Dok/Polres Pringsewu

Pringsewu (Lampost.co): Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. M menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa pilu itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sendirian di rumah, karena orang tuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban. Kakak korban bermaksud membangunkan korban yang sedang tidur. Namun saat mengetuk pintu, korban tidak juga segera membukakan pintu.

Perasaan curiga lebih saat saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah. Saksi kaget lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celana dan kemudian langsung kabur.

Tak terima adiknya menjadi korban pemerkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Pelaku juga sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, setelah dilaporkan ke polisi.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Maulana, Minggu, 24 Maret 2024.

Penetapan Tersangka

Dia menerangkan AL terduga pelaku pemerkosaan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani itu, telah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

“Kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” katanya.

Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban dan juga kain sprei.

Dia mengatakan bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Dia menambahkan dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: BERITA PRINGSEWUHUKUMKRIMINALPEMERKOSAAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Pringsewu (lampost.co)--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam...

Penangkapan

Setubuhi Anak Tiri Selama 6 Tahun, Pria di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

byDelima Napitupuluand1 others
09/01/2026

Pringsewu (lampost.co)-- Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial CS (35) asal Kecamatan Ambarawa. Polisi meringkus pelaku atas dugaan...

inovasi edukasi

Hypnobreastfeeding, Inovasi Edukasi Menyusui untuk Ibu Postpartum di Pringsewu

byMustaan
19/12/2025

Pringsewu (Lampost.co) — Upaya meningkatkan keberhasilan pemberian ASI pada ibu postpartum terus diperkuat melalui pendekatan edukasi berbasis ilmu pengetahuan. Salah...

Berita Terbaru

Penjaga gawang Timnas Indonesia Maarten Paes resmi bergabung dengan klub Belanda, Ajax. (ANT)
Bola

Here We Go: 2 Faktor Kunci Ajax Mantap Datangkan Maarten Paes

byEffran
28/01/2026

Amsterdam (Lampost.co) -- Ajax Amsterdam akhirnya mengambil langkah besar di bursa transfer tengah musim 2025/2026. Klub raksasa Belanda itu sepakat...

Read moreDetails
logo bundesliga

Tekuk Werder Bremen 2-0, Hoffenheim Mantap di Tiga Besar

28/01/2026
Polisi Beri Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Kenakalan Remaja

Polisi Beri Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Kenakalan Remaja

28/01/2026
Ilustrasi TikTok.

TikTok di AS Dihantam Isu Sensor dan Gangguan Sistem

28/01/2026
Drama Millerntor: Penalti Menit Akhir St Pauli Paksa RB Leipzig Berbagi Poin

Drama Millerntor: Penalti Menit Akhir St Pauli Paksa RB Leipzig Berbagi Poin

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.