Pringsewu (Lampost.co): Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. M menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa pilu itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sendirian di rumah, karena orang tuanya pergi bekerja di kebun.
Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban. Kakak korban bermaksud membangunkan korban yang sedang tidur. Namun saat mengetuk pintu, korban tidak juga segera membukakan pintu.
Perasaan curiga lebih saat saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah. Saksi kaget lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celana dan kemudian langsung kabur.
Tak terima adiknya menjadi korban pemerkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Pelaku juga sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, setelah dilaporkan ke polisi.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Maulana, Minggu, 24 Maret 2024.
Penetapan Tersangka
Dia menerangkan AL terduga pelaku pemerkosaan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani itu, telah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
“Kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” katanya.
Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban dan juga kain sprei.
Dia mengatakan bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
Dia menambahkan dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.