• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 04:43
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Pringsewu

Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Adi SunaryoSurantobyAdi SunaryoandSuranto
24/03/24 - 17:32
in Pringsewu
A A
Pelaku pemerkosaan saat diamankan anggota Polres Pringsewu. Korban pemerkosaan merupakan gading disabilitas.

Pelaku pemerkosaan saat diamankan anggota Polres Pringsewu. Korban pemerkosaan merupakan gading disabilitas. Dok/Polres Pringsewu

Pringsewu (Lampost.co): Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. M menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa pilu itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sendirian di rumah, karena orang tuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban. Kakak korban bermaksud membangunkan korban yang sedang tidur. Namun saat mengetuk pintu, korban tidak juga segera membukakan pintu.

Perasaan curiga lebih saat saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah. Saksi kaget lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celana dan kemudian langsung kabur.

Tak terima adiknya menjadi korban pemerkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Pelaku juga sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, setelah dilaporkan ke polisi.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Maulana, Minggu, 24 Maret 2024.

Penetapan Tersangka

Dia menerangkan AL terduga pelaku pemerkosaan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani itu, telah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

“Kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” katanya.

Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban dan juga kain sprei.

Dia mengatakan bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Dia menambahkan dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: BERITA PRINGSEWUHUKUMKRIMINALPEMERKOSAAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Siap Hubungkan Akses Sukoharjo–Gadingrejo

Pembangunan Jembatan Garuda Siap Hubungkan Akses Sukoharjo–Gadingrejo

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Pringsewu (Lampost.co): Tim pembangunan hampir merampungkan pembangunan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu....

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Waspada Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Pringsewu

byTriyadi Isworo
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pringsewu, Sabtu,...

Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Pringsewu (Lampost.co) -- SLB Negeri Pringsewu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu menggelar aksi jemput bola...

Berita Terbaru

Kiyo Libare Bandar Lampung gelar bazar
Advertorial

Gaya Hidup Urban, Kiyo Libare Boyong Brand Streetwear Bandung ke Lampung

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Gelombang kreativitas dari Kota Kembang bersiap menyapa publik Bandar Lampung. Mulai 9 hingga 15 Maret 2026, Kiyo Libare...

Read moreDetails
Borneo FC Samarinda vs Persebaya Surabaya

Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kado Spesial HUT ke-12 Pesut Etam

08/03/2026
Selebrasi Aleksandr Golovin (kedua kanan)

Monaco Bungkam PSG 3-1, Misi Balas Dendam Tuntas di Parc des Princes

08/03/2026
Pemain Malut United, David da Silva (kanan) dan Tyronne Gustavo del Pino Ramos (tengah)

Malut United Vs PSM Makassar Berakhir Imbang, Drama 6 Gol di Ternate

08/03/2026
Penyerang sayap Arsenal, Noni Madueke (kiri),

Arsenal Susah Payah Singkirkan Mansfield Town, Eberechi Eze Jadi Penentu

08/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.