Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Selasa, 4 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa tiga terdakwa, yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris. JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Nilam Agustini Putri menyatakan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar. Kerugian tersebut timbul dari pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai USD 17.286.000 yang berlangsung secara tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPU menjelaskan, Hendrawan Eriyadi mengakui dana PI 10 persen tahun 2018–2022 sebagai pendapatan perusahaan. Padahal, pada 2022 PT LEB belum memenuhi syarat sebagai pengelola dana PI 10 persen dan belum memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Selain itu, dasar kewenangan pembentukan PT LEB juga belum tercantum dalam peraturan daerah.
Hendrawan Eriyadi juga mengonversi dana PI 10 persen sebesar USD 17.286.000 ke rupiah menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan Bank Indonesia. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar.
Tidak Patuh
JPU juga mengungkap perbuatan Budi Kurniawan yang tidak mematuhi ketentuan penyampaian laporan tahunan 2022. Pada 2023, Budi menggunakan dana PI 10 persen untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan. Ia juga menerima tantiem yang bersumber dari dana PI 10 persen untuk periode 2018–2022, meskipun baru menjabat sebagai direktur pada 2020. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, Heri Wardoyo lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kuasa hukum Budi Kurniawan, Agus, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Ia menilai perhitungan kerugian negara tidak jelas dan menyebut angka Rp258 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menegaskan, dana Rp3,3 miliar yang diterima kliennya merupakan tantiem yang sah secara hukum.







