Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi perairan Provinsi Lampung. Gelombang tersebut berlaku mulai 24 Februari 2026 pukul 07.00 WIB hingga 27 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut tersampaikan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang, Bandar Lampung. Rilis ini tersampaikan melalui surat peringatan dini Nomor: B/ME.01.02/PDGT/23/KLMP/II/2026, Senin, 23 Februari 2026.
“Berdasarkan analisis BMKG, pola angin wilayah perairan Provinsi Lampung umumnya bergerak dari arah Barat Daya hingga Barat Laut. Dengan kecepatan berkisar antara 2 hingga 20 knot,” ujar Prakirawan BMKG, Amalia Khoirunnisa.
Sementara itu, kecepatan angin tertinggi terpantau pada sejumlah wilayah perairan. Seperti Perairan Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan Lampung, Teluk Lampung Bagian Utara dan Selatan, serta Perairan Timur Lampung Bagian Selatan.
“Kondisi angin tersebut berpotensi meningkatkan tinggi gelombang pada beberapa wilayah perairan,” katanya.
Kemudian gelombang laut dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi pada Perairan Teluk Lampung Bagian Utara dan Perairan Teluk Lampung Bagian Selatan.
Selanjutnya BMKG mengingatkan bahwa kondisi ini berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Terutama bagi perahu nelayan, jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter. Kemudian kapal tongkang, jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
Sementara itu, gelombang dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi pada Perairan Barat Lampung dan Selat Sunda Bagian Selatan Lampung.
Kondisi ini lebih berisiko dan perlu terwaspadai oleh operator transportasi laut. BMKG menyebutkan potensi bahaya bagi perahu nelayan, saat angin mencapai 15 knot dan gelombang 1,25 meter. Kemudian kapal tongkang, saat angin mencapai 16 knot dan gelombang 1,5 meter. Lalu kapal ferry, jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
Selanjutnya BMKG mengimbau masyarakat pesisir, nelayan, serta operator kapal penyeberangan dan pelayaran wilayah Lampung. Terlebih untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode peringatan dini berlangsung.








