Jakarta (lampost.co)–Forum Purnawirawan TNI baru-baru ini mengejutkan banyak pihak dengan mengajukan permintaan kepada MPR menggantikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini berasal dari ratusan purnawirawan senior, yang langsung memicu berbagai reaksi. Mulai dari Istana hingga Ketua MPR Ahmad Muzani. Polemik ini memunculkan pertanyaan besar: apakah seorang Wakil Presiden yang baru saja dilantik dapat diberhentikan begitu saja?
Di tengah kericuhan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk bersikap hati-hati. Publik pun penasaran dengan alasan di balik tuntutan tersebut.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut ini empat poin penting yang mengungkap dinamika seputar permintaan pencopotan Gibran, termasuk tanggapan dari Istana, MPR, hingga tokoh politik.
Forum Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Permintaan Resmi Pencopotan Gibran Forum yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ini mengajukan permintaan kepada MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai bahwa ada ketidaksesuaian dengan prinsip ketatanegaraan, terutama terkait dengan kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Cacat Hukum
Dalam pernyataan resmi mereka, forum ini meminta MPR untuk mengubah keputusan atas pencalonan Gibran. Mereka menganggap cacat hukum.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK. Dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI, beberapa waktu lalu.