Jakarta (Lampost.co) — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Niatan itu untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Hal itu langsung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat sampaikan yang menyerahkan surat kuasa kepada MK pada Selasa siang, 16 April 2024.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Amicus curiae atau friends of the court merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Megawati menyerahkan surat tulisan tangan terkait pendapatnya ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Megawati dan Prabowo Sulit Bergabung
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’,” kata Hasto saat membacakan tulisan Megawati tersebut.
Adapun surat tersebut langsung Hasto serahkan kepada perwakilan MK sebagai bagian dari pertimbangan MK terkait PHPU Pilpres. Sejauh ini, jadwal pengucapan putusan PHPU akan berlangsung pada Senin, 22 April 2024.