Jakarta (lampost.co)–Polisi menangkap pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, berinisial MI penganiaya balita pada, Rabu, 31 Juli 2024, tanpa perlawanan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan MI akan menjalani tes kejiwaan. MI sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Penangkapan MI usai pihaknya menaikkan kasus penganiayaan terhadap balita tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting itu mendekam di kantor polisi Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
“Paling penting bersangkutan mengakui bahwa ia dalam CCTV itu. Tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan,” terangnya.
Arya menambahkan pihaknya sedang menelusuri tiga video dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lagi atau tidak.
“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang dalam video yang mendapat kekerasan dari pelaku,” ucapnya.