Jember (Lampost.co): Puluhan jurnalis di Jember melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotesi mengancam kebebasan pers.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember juga berjalan mundur. Para jurnalis juga meletakkan kartu pers dengan sejumlah lilin mengelilingi di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis, 16 Mei 2024, malam.
Baca juga: Peneliti Nilai Revisi UU Penyiaran Problematik
“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers. Sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember.
Selain itu, lanjut dia, dalam revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena merupakan produk jurnalistik.
“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. Sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” jelasnya.
Sementara Anggota AJI Jember Andi Saputra mengatakan larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak. Hal itu karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” kata dia.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








